Beranda › Peraturan › Detail

UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (111.7 KB) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.pdf
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

UU Nomor 30 Tahun 2002 membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga negara independen untuk memberantas tindak pidana korupsi secara profesional dan berkelanjutan. KPK memiliki tugas koordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pencegahan, dan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Lembaga ini berwenang mengambil alih kasus korupsi dari kepolisian atau kejaksaan dengan alasan-alasan tertentu dan memiliki kewenangan khusus dalam penanganan perkara korupsi.

Poin Penting
  • KPK adalah lembaga negara independen, bebas dari pengaruh kekuasaan manapun
  • Tugas KPK meliputi: koordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pencegahan, dan monitoring
  • KPK dapat mengambil alih perkara korupsi dari kepolisian/kejaksaan dalam waktu maksimal 14 hari kerja
  • Alasan pengambilalihan: laporan tidak ditindaklanjuti, proses berlarut-larut, melindungi pelaku, mengandung unsur korupsi, hambatan dari eksekutif/yudikatif/legislatif, atau kesulitan penanganan
  • KPK berwenang melakukan penyadapan, merekam pembicaraan, memblokir rekening, menghentikan sementara transaksi, dan meminta data keuangan
  • KPK menangani kasus yang melibatkan aparat penegak hukum/penyelenggara negara, meresahkan masyarakat, atau merugikan negara minimal Rp1 miliar
  • Asas pelaksanaan: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas
  • KPK berkewajiban melindungi saksi/pelapor dan menyusun laporan tahunan
Penjelasan Sederhana

UU ini mendirikan KPK sebagai lembaga khusus yang tidak terikat pada institusi lain untuk menangani kasus korupsi. KPK dapat menyelidiki, menuntut, dan mengambil alih kasus dari polisi atau kejaksaan jika penanganannya lambat atau bermasalah. Lembaga ini memiliki kekuatan khusus seperti menyadap telepon, memblokir rekening, dan menghentikan perjalanan tersangka. KPK juga bertugas mencegah korupsi melalui pendidikan dan sosialisasi, serta mengawasi sistem administrasi pemerintah.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberperaturan.bpk.go.id
StatusBerlaku
Dilihat7
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain