Beranda › Peraturan › Detail

UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Pertama TIPIKOR

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (109.1 KB) UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Pertama TIPIKOR.pdf
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

UU Nomor 20 Tahun 2001 adalah perubahan pertama terhadap UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). Undang-undang ini disahkan untuk memperkuat kepastian hukum, menghindari keragaman penafsiran, dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak sosial ekonomi masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Perubahan utama meliputi reformulasi pasal-pasal pidana dengan menyebutkan unsur-unsur tindak pidana secara langsung tanpa mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta peningkatan ancaman pidana dan denda untuk berbagai bentuk tindak pidana korupsi.

Poin Penting
  • Korupsi diklasifikasikan sebagai kejahatan yang memerlukan pemberantasan luar biasa karena merugikan keuangan negara dan melanggar hak-hak sosial ekonomi masyarakat
  • Pasal 5: Pemberian/janji kepada pegawai negeri untuk berbuat/tidak berbuat sesuatu yang melanggar kewajiban → pidana 1-5 tahun dan/atau denda Rp 50-250 juta
  • Pasal 6: Pemberian/janji kepada hakim atau advokat untuk mempengaruhi putusan/nasihat → pidana 3-15 tahun dan denda Rp 150-750 juta
  • Pasal 7: Kecurangan dalam pembangunan/penyerahan barang TNI/Polri → pidana 2-7 tahun dan denda Rp 100-350 juta
  • Pasal 8: Penggelapan uang/surat berharga oleh pegawai negeri → pidana 3-15 tahun dan denda Rp 150-750 juta
  • Pasal 9: Pemalsuan dokumen administrasi → pidana 1-5 tahun dan denda Rp 50-250 juta
  • Pasal 10: Penggelapan/perusakan barang/dokumen pejabat → pidana 2-7 tahun dan denda Rp 100-350 juta
  • Pasal 11: Penerimaan hadiah/janji terkait jabatan → pidana 1-5 tahun dan/atau denda Rp 50-250 juta
  • Pasal 12: Penerimaan hadiah/janji untuk mempengaruhi tindakan jabatan atau penerimaan hadiah setelah melakukan tindakan melanggar kewajiban → pidana seumur hidup atau 4-20 tahun dan denda Rp 200 juta-1 miliar
  • Reformulasi pasal dilakukan dengan menyebutkan unsur-unsur tindak pidana secara eksplisit, bukan hanya mengacu pada pasal KUHP
Penjelasan Sederhana

Undang-undang ini memperkuat hukuman untuk korupsi dengan menjelaskan secara detail apa saja yang termasuk tindak pidana korupsi dan berapa hukumannya. Mulai dari pemberian uang kepada pejabat agar berbuat sesuatu, hingga penggelapan uang negara, semuanya diatur dengan pidana penjara dan denda yang lebih berat. Tuju

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberperaturan.bpk.go.id
StatusBerlaku
Dilihat3
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain