UU Nomor 19 Tahun 2019 ttg Perubahan Kedua TIPIKOR
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
UU Nomor 19 Tahun 2019 adalah perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Undang-undang ini memperkuat independensi KPK dan meningkatkan sinergi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Perubahan utama mencakup penambahan wewenang KPK untuk mengambil alih penyidikan dan penuntutan dari kepolisian atau kejaksaan, serta penyempurnaan tugas-tugas pencegahan, koordinasi, monitor, dan supervisi. Undang-undang ini disahkan dengan persetujuan bersama DPR dan Presiden untuk menyesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan dan kebutuhan masyarakat.
Poin Penting
- KPK ditetapkan sebagai lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun
- KPK memiliki tugas: pencegahan, koordinasi, monitor, supervisi, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan putusan pengadilan
- KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan dari kepolisian atau kejaksaan dengan alasan tertentu (laporan tidak ditindaklanjuti, proses tertunda, ada indikasi perlindungan pelaku, dll)
- Kepolisian dan kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan berkas perkara paling lama 14 hari kerja setelah permintaan KPK
- KPK berdasarkan asas: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan HAM
- KPK wajib membuat laporan pertanggungjawaban tahunan kepada Presiden, DPR, dan BPK
Penjelasan Sederhana
Undang-undang ini memperkuat posisi KPK dalam memberantas korupsi. KPK sekarang bisa mengambil alih kasus korupsi dari polisi atau jaksa jika mereka tidak menangani dengan baik, terlalu lama, atau ada indikasi melindungi pelaku. Polisi dan jaksa harus menyerahkan semua berkas dan bukti dalam waktu 14 hari. KPK juga harus transparan dengan membuat laporan tahunan kepada pimpinan negara dan lembaga pengawas.