Beranda › Peraturan › Detail

UU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Pertama UU Tipikor

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (151 KB) UU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Pertama UU Tipikor.pdf
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

UU Nomor 10 Tahun 2015 menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 menjadi undang-undang. Perppu tersebut mengatur pengisian kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara sementara ketika jumlah pimpinan kurang dari 3 orang. Regulasi ini memungkinkan Presiden mengangkat anggota sementara untuk menjaga kontinuitas operasional KPK dalam pemberantasan korupsi. UU ini berlaku sejak diundangkan pada 25 Mei 2015.

Poin Penting
  • Latar Belakang: Kekosongan keanggotaan Pimpinan KPK mengganggu kinerja lembaga; proses pemilihan reguler melalui DPR membutuhkan waktu lama
  • Solusi Darurat: Presiden berwenang mengangkat anggota sementara Pimpinan KPK ketika jumlah pimpinan kurang dari 3 orang
  • Syarat Calon: Harus memenuhi persyaratan Pasal 29 UU KPK, kecuali batasan usia maksimal 65 tahun
  • Hak dan Kewajiban: Anggota sementara memiliki tugas, wewenang, kewajiban, dan hak yang sama dengan pimpinan tetap
  • Masa Jabatan Berakhir: Ketika anggota tetap diaktifkan kembali atau anggota baru dilantik setelah proses seleksi resmi
  • Ketua Sementara: Jika posisi Ketua kosong, Presiden memilih dan menetapkan Ketua sementara
Penjelasan Sederhana

Dokumen ini mengatur cara cepat mengisi posisi kosong di pimpinan KPK agar lembaga tetap berfungsi. Ketika ada kekosongan dan jumlah pimpinan jatuh di bawah 3 orang, Presiden dapat langsung menunjuk pengganti sementara tanpa menunggu proses pemilihan panjang melalui DPR. Pengganti sementara ini memiliki kekuasaan penuh seperti pimpinan tetap, dan jabatannya berakhir ketika pimpinan tetap baru sudah dilantik secara resmi.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberperaturan.bpk.go.id
StatusBerlaku
Dilihat6
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain