UU Nomor 1 Tahun 2023 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
UU Nomor 1 Tahun 2023 adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang menggantikan KUHP warisan Belanda. Undang-undang ini disusun berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan tujuan menghormati hak asasi manusia dan mewujudkan keseimbangan antara kepentingan negara dan individu. Dokumen ini memuat aturan umum tentang ruang lingkup berlakunya ketentuan pidana menurut waktu dan tempat, serta definisi tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana.
Poin Penting
- Asas Legalitas: Tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa peraturan pidana yang telah ada sebelumnya; analogi dilarang dalam menetapkan tindak pidana
- Hukum yang Hidup dalam Masyarakat: Berlaku sebagai pelengkap jika tidak diatur dalam UU, sepanjang sesuai dengan Pancasila, HAM, dan asas hukum umum yang diakui
- Berlaku Surut Menguntungkan: Jika ada perubahan peraturan setelah perbuatan terjadi, berlaku peraturan yang lebih menguntungkan bagi pelaku
- Asas Wilayah: Berlaku untuk tindak pidana di wilayah NKRI, kapal/pesawat Indonesia, dan tindak pidana teknologi informasi dengan akibat di NKRI
- Asas Perlindungan dan Nasional Pasif: Berlaku untuk tindak pidana di luar NKRI yang merugikan kepentingan negara (keamanan, ekonomi, pelayaran, warga negara, dll)
- Asas Universal: Berlaku untuk tindak pidana internasional yang telah ditetapkan dalam UU
- Asas Nasional Aktif: Berlaku untuk WNI yang melakukan tindak pidana di luar NKRI, dengan syarat juga merupakan tindak pidana di negara tempat dilakukan
- Tindak Pidana: Perbuatan yang diancam sanksi pidana/tindakan dan bersifat melawan hukum; selalu melawan hukum kecuali ada alasan pembenar
- Permufakatan Jahat: Kesepakatan 2 orang atau lebih untuk melakukan tindak pidana; pidana maksimal 1/3 dari ancaman pokok, atau 7 tahun untuk pidana mati/seumur hidup
- Persiapan dan Percobaan: Diatur dengan pidana lebih ringan (1/2 dari maksimum ancaman pokok, atau 10 tahun untuk pidana mati/seumur hidup)
Penjelasan Sederhana
KUHP baru ini adalah hukum pidana Indonesia yang menggantikan hukum peninggalan Belanda. Aturan utamanya: (1) seseorang hanya bisa dipidana jika ada hukum yang mengaturnya sebelum perbuatan dilakukan; (2) hukum berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan kapal/pesawat Indonesia; (3) hukum juga berlaku untuk WNI yang berbuat jahat di luar negeri; (4) jika ada hukum baru yang lebih ringan, digunakan hukum yang lebih ringan; (5) t