Beranda › Peraturan › Detail

UU Nomor 1 Tahun 1946(Peraturan tentang Hukum Pidana)

Peraturan ● DICABUT

Unduh Berkas (80.2 KB) UU Nomor 1 Tahun 1946(Peraturan tentang Hukum Pidana).pdf
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

UU Nomor 1 Tahun 1946 adalah peraturan transisi hukum pidana Indonesia pasca-kemerdekaan yang menyesuaikan peraturan hukum pidana Hindia Belanda dengan kedudukan Indonesia sebagai negara merdeka. Undang-undang ini menetapkan bahwa peraturan hukum pidana yang berlaku adalah yang ada pada 8 Maret 1942, dengan berbagai perubahan administratif dan substansial. Perubahan utama meliputi penggantian istilah-istilah kolonial (Belanda) dengan istilah Indonesia, penghapusan pasal-pasal yang tidak relevan dengan negara merdeka, dan penyesuaian kewenangan dari pejabat kolonial ke pejabat Indonesia.

Poin Penting
  • Peraturan hukum pidana yang berlaku adalah yang ada tanggal 8 Maret 1942, dengan penyimpangan seperlunya
  • Semua peraturan hukum pidana dari panglima tertinggi Hindia Belanda dicabut
  • Istilah "Nederlandsch-Indie" diganti "Indonesie"; "Nederlandsch-onderdaan" diganti "Warga Negara Indonesia"
  • Peraturan yang bertentangan dengan kedudukan Indonesia sebagai negara merdeka dianggap tidak berlaku
  • Kewenangan pejabat kolonial (Gouverneur-Generaal, Directeur van Justitie, assistent-resident) dialihkan ke pejabat Indonesia (President, Minister van Justitie, Jaksa, Kepala Polisi)
  • Kitab Undang-undang Hukum Pidana diubah secara menyeluruh (68 perubahan detail)
  • Pasal-pasal tentang perlindungan Raja/Ratu Belanda dihapus dan diganti dengan perlindungan President/Vice-President Indonesia
  • Ditambahkan pasal tentang pemalsuan mata uang dan penggunaan uang tidak sah
Penjelasan Sederhana

Undang-undang ini adalah "penyesuaian" hukum pidana saat Indonesia baru merdeka. Sebelumnya, hukum pidana Indonesia mengikuti sistem Belanda. UU ini mengubah semua istilah dan aturan yang berbau kolonial menjadi istilah Indonesia, memindahkan kekuasaan dari pejabat Belanda ke pejabat Indonesia, dan menghapus pasal-pasal yang tidak cocok lagi untuk negara merdeka. Intinya: mengubah "bahasa" dan "pemilik otoritas" hukum pidana dari Belanda menjadi Indonesia.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberperaturan.bpk.go.id
StatusDicabut
Dilihat9
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain