UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Usaha (Perdata KPPU)
Peraturan ● DIUBAH
Ringkasan
UU No. 5 Tahun 1999 adalah undang-undang yang mengatur larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia. Undang-undang ini bertujuan menjaga kepentingan umum, menciptakan iklim usaha yang sehat, dan memastikan kesempatan berusaha yang sama bagi semua pelaku usaha. Dokumen ini memuat ketentuan umum, asas-tujuan, dan berbagai jenis perjanjian yang dilarang antara pelaku usaha, termasuk oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertikal, dan perjanjian tertutup.
Poin Penting
- Definisi Kunci: Monopoli adalah penguasaan produksi/pemasaran oleh satu pelaku usaha; praktik monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi yang merugikan persaingan sehat
- Asas Dasar: Pelaku usaha menjalankan kegiatan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan menyeimbangkan kepentingan usaha dan kepentingan umum
- Larangan Oligopoli (Pasal 4): Dua atau tiga pelaku usaha dilarang menguasai lebih dari 75% pangsa pasar
- Larangan Penetapan Harga (Pasal 5-8): Dilarang membuat perjanjian menetapkan harga dengan pesaing, diskriminasi harga, atau penetapan harga di bawah pasar
- Larangan Pembagian Wilayah (Pasal 9): Dilarang membagi wilayah pemasaran dengan pesaing
- Larangan Pemboikotan (Pasal 10): Dilarang menghalangi atau menolak menjual barang/jasa dari pelaku usaha lain
- Larangan Kartel (Pasal 11): Dilarang mengatur produksi/pemasaran untuk mempengaruhi harga
- Larangan Trust (Pasal 12): Dilarang membentuk gabungan perusahaan untuk mengontrol produksi/pemasaran
- Larangan Oligopsoni (Pasal 13): Dilarang menguasai pembelian/pasokan bersama untuk mengendalikan harga
- Larangan Integrasi Vertikal (Pasal 14): Dilarang menguasai rangkaian produksi yang merugikan persaingan
- Larangan Perjanjian Tertutup (Pasal 15): Dilarang membatasi penerima barang/jasa hanya memasok ke pihak tertentu atau membeli produk lain dari pemasok
Penjelasan Sederhana
Undang-undang ini melindungi konsumen dan pelaku usaha kecil-menengah dari praktik tidak adil perusahaan besar. Intinya: perusahaan tidak boleh bekerja sama dengan pesaing untuk menguasai pasar, mengatur harga, membagi wilayah, atau menghalangi pesaing lain. Jika 2-3 perusahaan menguasai lebih dari 75% pasar, itu dianggap mencurigakan. Tujuannya agar pasar tetap sehat, harga wajar, dan semua orang punya kesempatan berbisnis yang sama.