Beranda › Peraturan › Detail

UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Usaha (Perdata KPPU)

Peraturan ● DIUBAH

Unduh Berkas (40.3 KB) UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Usaha (Perdata KPPU).pdf
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

UU No. 5 Tahun 1999 adalah undang-undang yang mengatur larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia. Undang-undang ini bertujuan menjaga kepentingan umum, menciptakan iklim usaha yang sehat, dan memastikan kesempatan berusaha yang sama bagi semua pelaku usaha. Dokumen ini memuat ketentuan umum, asas-tujuan, dan berbagai jenis perjanjian yang dilarang antara pelaku usaha, termasuk oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertikal, dan perjanjian tertutup.

Poin Penting
  • Definisi Kunci: Monopoli adalah penguasaan produksi/pemasaran oleh satu pelaku usaha; praktik monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi yang merugikan persaingan sehat
  • Asas Dasar: Pelaku usaha menjalankan kegiatan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan menyeimbangkan kepentingan usaha dan kepentingan umum
  • Larangan Oligopoli (Pasal 4): Dua atau tiga pelaku usaha dilarang menguasai lebih dari 75% pangsa pasar
  • Larangan Penetapan Harga (Pasal 5-8): Dilarang membuat perjanjian menetapkan harga dengan pesaing, diskriminasi harga, atau penetapan harga di bawah pasar
  • Larangan Pembagian Wilayah (Pasal 9): Dilarang membagi wilayah pemasaran dengan pesaing
  • Larangan Pemboikotan (Pasal 10): Dilarang menghalangi atau menolak menjual barang/jasa dari pelaku usaha lain
  • Larangan Kartel (Pasal 11): Dilarang mengatur produksi/pemasaran untuk mempengaruhi harga
  • Larangan Trust (Pasal 12): Dilarang membentuk gabungan perusahaan untuk mengontrol produksi/pemasaran
  • Larangan Oligopsoni (Pasal 13): Dilarang menguasai pembelian/pasokan bersama untuk mengendalikan harga
  • Larangan Integrasi Vertikal (Pasal 14): Dilarang menguasai rangkaian produksi yang merugikan persaingan
  • Larangan Perjanjian Tertutup (Pasal 15): Dilarang membatasi penerima barang/jasa hanya memasok ke pihak tertentu atau membeli produk lain dari pemasok
Penjelasan Sederhana

Undang-undang ini melindungi konsumen dan pelaku usaha kecil-menengah dari praktik tidak adil perusahaan besar. Intinya: perusahaan tidak boleh bekerja sama dengan pesaing untuk menguasai pasar, mengatur harga, membagi wilayah, atau menghalangi pesaing lain. Jika 2-3 perusahaan menguasai lebih dari 75% pasar, itu dianggap mencurigakan. Tujuannya agar pasar tetap sehat, harga wajar, dan semua orang punya kesempatan berbisnis yang sama.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberperaturan.bpk.go.id
StatusDiubah
Dilihat7
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain