Beranda › Peraturan › Detail

UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Peraturan ● DIUBAH

Unduh Berkas (8 MB) UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.pdf
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan layanan jasa konstruksi di Indonesia, menggantikan UU No 18 Tahun 1999. Undang-undang ini menetapkan asas, tujuan, tanggung jawab, dan kewenangan pemerintah dalam mengembangkan sektor jasa konstruksi yang berkualitas, aman, selamat, dan berkelanjutan. Dokumen ini mencakup ketentuan umum, asas-asas penyelenggaraan, pembagian tanggung jawab antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta kewenangan Pemerintah Pusat dalam berbagai aspek jasa konstruksi.

Poin Penting
  • Definisi Jasa Konstruksi: Meliputi konsultansi konstruksi (pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, manajemen) dan pekerjaan konstruksi (pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, pembangunan kembali)
  • Asas Penyelenggaraan: Kejujuran, keadilan, manfaat, kesetaraan, profesionalitas, keamanan, keselamatan, pembangunan berkelanjutan, dan wawasan lingkungan
  • Tujuan Utama: Menciptakan struktur usaha yang kukuh dan berdaya saing, mewujudkan ketertiban, meningkatkan partisipasi masyarakat, menjamin keselamatan publik, dan menjamin tata kelola yang baik
  • Tanggung Jawab Pemerintah Pusat: Meningkatkan kemampuan usaha nasional, menciptakan iklim usaha kondusif, menyelenggarakan jasa konstruksi sesuai standar keamanan-kesehatan, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, dan menyediakan sistem informasi
  • Kewenangan Pemerintah Pusat: Mengembangkan struktur usaha, menyelenggarakan registrasi dan akreditasi, mengelola lisensi, mengawasi tertib usaha, mengembangkan standar kompetensi, dan melindungi pelaku usaha nasional
Penjelasan Sederhana

Undang-undang ini adalah aturan main untuk bisnis konstruksi di Indonesia. Pemerintah bertugas memastikan perusahaan konstruksi memiliki kemampuan yang baik, tenaga kerja terlatih, dan menggunakan standar keselamatan yang ketat. Semua pihak—pemilik proyek, kontraktor, dan pekerja—harus saling jujur dan adil dalam bekerja sama. Tujuannya agar bangunan yang dihasilkan berkualitas, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberperaturan.bpk.go.id
StatusDiubah
Dilihat10
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain