Beranda › Peraturan › Detail

Standar Biaya Masukan 2025pmkeuangan032

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (2.7 MB) Standar Biaya Masukan 2025pmkeuangan032.pdf
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 menetapkan Standar Biaya Masukan (SBM) untuk Tahun Anggaran 2026. SBM merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran. Peraturan ini membagi SBM menjadi dua kategori: batas tertinggi (tidak boleh dilampaui) dan dapat dilampaui. Penerapannya berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran.

Poin Penting
  • SBM 2026 terdiri dari dua jenis: batas tertinggi (Lampiran I) dan dapat dilampaui (Lampiran II)
  • Mencakup honorarium untuk berbagai jabatan pengelola keuangan, pengadaan barang/jasa, PNBP, akuntansi, dan penunjang penelitian
  • Besaran honorarium bervariasi berdasarkan nilai pagu dana atau nilai pagu pengadaan (berkisar dari Rp150.000 hingga Rp4.940.000 per orang/bulan)
  • Peraturan berlaku sejak tanggal diundangkan (14 Mei 2025)
  • Dasar hukum: PP Nomor 6 Tahun 2023 dan PMK Nomor 62 Tahun 2023 (sebagaimana diubah PMK 107/2024)
Penjelasan Sederhana

Pemerintah menetapkan standar biaya untuk membayar honorarium pegawai yang mengelola keuangan dan pengadaan barang/jasa. Standar ini berfungsi sebagai acuan maksimal pengeluaran (tidak boleh lebih) atau dapat disesuaikan lebih tinggi jika diperlukan. Besaran honorarium disesuaikan dengan tanggung jawab jabatan dan besarnya dana/pengadaan yang dikelola.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberperaturan.bpk.go.id
StatusBerlaku
Dilihat6
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain