Standar Biaya Keluaran 2024pmkeuangan 092
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2024 menetapkan Standar Biaya Keluaran (SBK) untuk Tahun Anggaran 2025, yaitu indeks biaya untuk menghasilkan 1 (satu) volume keluaran. SBK terdiri dari dua jenis: SBK Umum (berlaku untuk beberapa/seluruh kementerian/lembaga) dan SBK Khusus (berlaku untuk satu kementerian/lembaga tertentu). Penggunaan SBK bersifat batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui, namun dapat diminta persetujuan Menteri Keuangan jika ada kebutuhan melampaui besaran yang ditetapkan. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 18 November 2024.
Poin Penting
- SBK adalah indeks biaya untuk menghasilkan 1 volume keluaran pada Tahun Anggaran 2025
- Terdiri dari SBK Umum (18 kategori layanan) dan SBK Khusus (untuk kementerian/lembaga tertentu)
- SBK Umum mencakup: perencanaan-penganggaran, pelatihan, audit internal, riset-inovasi, peraturan, sosialisasi, hubungan masyarakat, bantuan hukum, barang milik negara, penilaian kompetensi, manajemen kinerja, keuangan, dan SDM
- Penggunaan SBK bersifat batas tertinggi (ceiling) yang tidak boleh dilampaui
- Pelampauan SBK memerlukan persetujuan Direktur Jenderal Anggaran dengan pertimbangan harga pasar, prinsip ekonomis-efisien-efektif, dan/atau perubahan tahapan
- Lampiran I berisi detail SBK Umum dengan besaran per provinsi (contoh: audit internal berkisar Rp 2,7 juta–Rp 48,5 juta per dokumen)
- Pengawasan dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan
Penjelasan Sederhana
Pemerintah menetapkan standar biaya maksimal untuk setiap keluaran/hasil kerja kementerian/lembaga tahun 2025. Misalnya, biaya untuk mengaudit satu dokumen di Jakarta berbeda dengan di Papua. Kementerian/lembaga harus mengikuti standar ini saat menyusun anggaran, dan hanya bisa melebihi dengan izin khusus dari Kementerian Keuangan jika ada alasan kuat (seperti harga pasar yang naik).