Beranda › Peraturan › Detail

putusan 95 k pid.sus 2021 20250702163503

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (180 KB) putusan_95_k_pid.sus_2021_20250702163503.pdf
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Putusan Mahkamah Agung Nomor 95 K/Pid.Sus/2021 adalah keputusan kasasi dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap M. Yazser, S.E. (alias Yaser), seorang direktur utama CV Rida Djawari dari Tanjungpinang. Terdakwa didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan konstruksi Bangunan Monumen Bahasa Melayu Tahap II dengan nilai kontrak Rp12.585.555.000,00. Penuntut Umum menuntut pidana penjara 8 tahun, denda Rp200.000.000,00, dan uang pengganti Rp1.996.000.000,00. Dokumen ini memuat tuntutan pidana dan daftar barang bukti yang terdiri dari dokumen-dokumen administratif dan keuangan terkait proyek tersebut.

Poin Penting
  • Terdakwa: M. Yazser, S.E. (48 tahun, lahir 1 Oktober 1971), Direktur Utama CV Rida Djawari, ditahan sejak 23 September 2019
  • Dakwaan Primair: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
  • Dakwaan Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
  • Tuntutan Pidana: Penjara 8 tahun, denda Rp200.000.000,00 (subsidiair 3 bulan kurungan), uang pengganti Rp1.996.000.000,00 (jika tidak bayar dalam 1 bulan, harta disita/dilelang; jika tidak cukup, tambah penjara 4 tahun)
  • Barang Bukti: 22+ dokumen meliputi keputusan gubernur, DPA SKPD, faktur, kontrak, surat permintaan pembayaran, kuitansi, jaminan pembayaran, dan dokumen keuangan lainnya terkait proyek Monumen Bahasa Melayu Tahap II Tahun Anggaran 2014
Penjelasan Sederhana

Seorang pengusaha (direktur perusahaan) diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan monumen milik pemerintah Provinsi Kepulauan Riau senilai lebih dari 12 miliar rupiah. Jaksa menuntut agar dia dipenjara 8 tahun, membayar denda 200 juta, dan mengembalikan uang negara hampir 2 miliar rupiah. Dokumen ini menunjukkan bukti-bukti berupa surat-surat dan dokumen keuangan yang digunakan dalam perkara tersebut di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat4
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain