Beranda › Peraturan › Detail

putusan 94 k pid.sus 2021 20250813091815

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (125.2 KB) putusan_94_k_pid.sus_2021_20250813091815.pdf
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Putusan Mahkamah Agung Nomor 94 K/Pid.Sus/2021 adalah keputusan kasasi dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap Tri Yani Rahayu (Direktur CV. SAN KEN) berusia 45 tahun asal Jember. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi terkait proyek Rehabilitasi Pasar Hewan Jogotrunan Kabupaten Lumajang tahun 2016 dengan nilai kontrak Rp1.964.053.000,00. Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara 6 tahun, denda Rp300 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp541.053.025,69 kepada negara.

Poin Penting
  • Terdakwa: Tri Yani Rahayu, perempuan, 45 tahun, Direktur CV. SAN KEN, ditahan sejak 19 Desember 2019
  • Dakwaan: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan primair)
  • Objek Perkara: Proyek Rehabilitasi Pasar Hewan Jogotrunan Nomor 602.1/78.09/427.45/2016 tertanggal 13 September 2016, nilai Rp1.964.053.000,00
  • Putusan: Pidana penjara 6 tahun, denda Rp300.000.000,00 (jika tidak bayar diganti kurungan 6 bulan)
  • Uang Pengganti: Rp541.053.025,69 dengan ancaman penyitaan harta atau pidana penjara 1 tahun jika tidak terbayar dalam 1 bulan
  • Status Tahanan: Terdakwa tetap dalam tahanan; masa penahanan dikurangkan dari pidana
  • Barang Bukti: Dokumen kontrak, laporan pengawas, desain, dokumentasi kegiatan, dan bukti pembayaran angsuran proyek
Penjelasan Sederhana

Seorang pengusaha (pemilik CV. SAN KEN) dihukum karena melakukan korupsi dalam proyek pembangunan pasar hewan di Lumajang. Dia harus menjalani penjara 6 tahun, membayar denda 300 juta rupiah, dan mengembalikan uang negara sebesar 541 juta rupiah yang diduga dikorupsi dari proyek senilai hampir 2 miliar rupiah.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat1
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain