putusan 94 k pid.sus 2021 20250813091815
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 94 K/Pid.Sus/2021 adalah keputusan kasasi dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap Tri Yani Rahayu (perempuan, 45 tahun, direktur CV. SAN KEN) yang terbukti melakukan korupsi terkait proyek rehabilitasi Pasar Hewan Jogotrunan di Kabupaten Lumajang tahun 2016. Terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Putusan menjatuhkan pidana penjara 6 tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp541.053.025,69 kepada negara.
Poin Penting
- Terdakwa: Tri Yani Rahayu, direktur CV. SAN KEN, ditahan sejak 19 Desember 2019
- Dakwaan: Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999
- Putusan Penuntut Umum: Terbukti bersalah korupsi sesuai dakwaan primair
- Hukuman: Pidana penjara 6 tahun + denda Rp300.000.000 (jika tidak bayar diganti kurungan 6 bulan)
- Uang Pengganti: Rp541.053.025,69 kepada negara (jika tidak bayar dalam 1 bulan, harta benda disita; jika kurang, diganti pidana penjara 1 tahun)
- Masa Tahanan: Seluruh masa penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan
- Status Tahanan: Terdakwa tetap dalam tahanan
- Barang Bukti: Dokumen kontrak, laporan pengawas, desain, dokumentasi kegiatan, dan bukti pembayaran angsuran proyek dikembalikan kepada pihak terkait atau Dinas Perdagangan Kabupaten Lumajang
Penjelasan Sederhana
Seorang pengusaha (direktur perusahaan) terbukti melakukan korupsi dalam proyek perbaikan pasar hewan di Lumajang. Dia mengambil uang negara secara tidak sah. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun, denda uang, dan harus mengembalikan uang negara yang diambil. Semua dokumen proyek dikembalikan ke instansi pemerintah yang berwenang.