Beranda › Peraturan › Detail

putusan 9 pid.sus-tpk 2020 pt pbr 20250702164434

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (1 MB) putusan_9_pid.sus-tpk_2020_pt_pbr_20250702164434.pdf
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Putusan Nomor 9/PID.SUS-TPK/2020/PT PBR adalah keputusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap M. Yazser (alias Yaser), seorang direktur utama CV Rida Djawari. Terdakwa didakwa melakukan perbuatan melawan hukum bersama Drs. H. Arifin Nasir (Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau) dan Yunus bin Wahyudin (Direktur PT Sumber Tenaga Baru) dalam proyek Pembangunan Monumen Bahasa Melayu Tahap II senilai Rp 13,5 miliar. Dakwaan utama meliputi pengalihan pelaksanaan pekerjaan yang melanggar regulasi pengadaan barang/jasa dan penerimaan pembayaran tidak sesuai volume pekerjaan, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.219.634.245,-. Terdakwa ditahan sejak 23 September 2019 hingga 11 Juli 2020 dengan berbagai perpanjangan penahanan.

Poin Penting
  • Terdakwa: M. Yazser, SE (alias Yaser), 48 tahun, Direktur Utama CV Rida Djawari, domisili Tanjungpinang
  • Dakwaan Primair: Melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengalihan pelaksanaan pekerjaan proyek Monumen Bahasa Melayu Tahap II
  • Pelanggaran Regulasi: Melanggar Pasal 87 ayat (3) Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa (larangan subkontrak) dan Pasal 51 ayat (2) huruf c jo Pasal 89 ayat (4) Perpres yang sama
  • Kerugian Negara: Rp 2.219.634.245,- (berdasarkan Laporan Audit BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau)
  • Periode Tindak Pidana: 16 Juni 2014 sampai 12 Desember 2014
  • Lokasi: Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau, Gedung LAM, dan Pulau Penyengat, Tanjungpinang
  • Penahanan: Berlangsung dari 23 September 2019 hingga 11 Juli 2020 dengan 9 kali perpanjangan
  • Kuasa Hukum: Advokat Arrahman, S.H dan Dicky Eldina Oktof, S.H
Penjelasan Sederhana

Seorang pengusaha (M. Yazser) didakwa melakukan korupsi bersama pejabat pemerintah dalam proyek pembangunan monumen. Mereka diduga mengalihkan pekerjaan ke perusahaan lain tanpa izin dan menerima pembayaran tidak sesuai pekerjaan yang dilakukan, sehingga merugikan negara lebih dari 2 triliun rupiah. Kasus ini ditangani oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru sebagai pengadilan banding.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat5
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain