putusan 9 g 2021 ptun.jbi 20250728180024
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Nomor 9/G/2021/PTUN.JBI adalah keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi yang menangani sengketa pengadaan barang/jasa pemerintah. PT Karya Bahari menggugat keputusan pemenang tender Pekerjaan Peningkatan Jalan Bulian Jaya - Bukit Sari (DAK) yang dimenangkan oleh PT Adhipati Bangun Nagara, dengan nilai pagu Rp10.664.464.285,00. Penggugat telah menempuh upaya administrasi berupa sanggahan dan sanggah banding sebelum mengajukan gugatan ke PTUN pada tanggal 8 April 2021. Sengketa melibatkan Kelompok Kerja Pemilihan UKPBJ Pemerintah Kabupaten Batang Hari sebagai tergugat utama dan PT Adhipati Bangun Nagara sebagai tergugat intervensi.
Poin Penting
- Penggugat: PT Karya Bahari (diwakili oleh Direktur Utama Niko Wichandra R., S.T. dan kuasa hukum dari Law Office A. Ihsan Hasibuan)
- Tergugat I: Kelompok Kerja Pemilihan UKPBJ Pemerintah Kabupaten Batang Hari
- Tergugat II Intervensi: PT Adhipati Bangun Nagara (pemenang tender)
- Objek Sengketa: Pengumuman Pemenang Tender Peningkatan Jl. Bulian Jaya - Bukit Sari (DAK) tanggal 25 Maret 2021
- Nilai Tender: Pagu Rp10.664.464.285,00; HPS Rp10.661.645.657,45; Penawaran Pemenang Rp10.318.653.065,04
- Upaya Administrasi: Penggugat telah mengajukan sanggahan (26 Maret 2021) dan sanggah banding (5 April 2021)
- Syarat Formal: Gugatan memenuhi tenggang waktu sesuai Pasal 55 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Penjelasan Sederhana
Ini adalah kasus sengketa tender pekerjaan jalan di Kabupaten Batang Hari. Perusahaan PT Karya Bahari tidak setuju dengan keputusan yang memenangkan PT Adhipati Bangun Nagara. Sebelum ke pengadilan, PT Karya Bahari sudah mengajukan keberatan administratif kepada panitia pengadaan. Karena keberatannya ditolak, mereka membawa kasus ke PTUN Jambi untuk meminta pembatalan keputusan pemenang tender tersebut.