putusan 9 g 2021 ptun.jbi 20250728180024
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Nomor 9/G/2021/PTUN.JBI adalah keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi yang menangani sengketa pengadaan barang/jasa pemerintah. PT Karya Bahari menggugat Kelompok Kerja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kabupaten Batang Hari dan PT Adhipati Bangun Nagara terkait pengumuman pemenang tender Pekerjaan Peningkatan Jalan Bulian Jaya - Bukit Sari (DAK) tanggal 25 Maret 2021. Gugatan diajukan pada 8 April 2021 dengan objek sengketa berupa keputusan penetapan pemenang tender yang dianggap melanggar ketentuan pengadaan barang/jasa. Penggugat telah menempuh upaya administrasi berupa sanggah dan sanggah banding sebelum mengajukan gugatan.
Poin Penting
- Pihak Penggugat: PT Karya Bahari (diwakili oleh Direktur Utama Niko Wichandra R. dan kuasa hukum dari Law Office A. Ihsan Hasibuan)
- Pihak Tergugat: Kelompok Kerja Pemilihan UKPBJ Pemerintah Kabupaten Batang Hari (diwakili oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Batang Hari)
- Pihak Tergugat II Intervensi: PT Adhipati Bangun Nagara (pemenang tender yang disengketakan)
- Objek Sengketa: Pengumuman Pemenang Tender Pekerjaan Peningkatan Jl. Bulian Jaya - Bukit Sari (DAK) tanggal 25 Maret 2021 dengan nilai pagu Rp10.664.464.285,00 dan HPS Rp10.661.645.657,45
- Pemenang Tender Awal: PT Adhipati Bangun Nagara dengan harga penawaran Rp10.318.653.065,04
- Upaya Administrasi: Penggugat telah mengajukan sanggah (26 Maret 2021) dan sanggah banding (5 April 2021) sesuai ketentuan Pasal 50 Perpres 16 Tahun 2018
- Dasar Hukum: Pasal 55 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (sebagaimana diubah UU Nomor 9 Tahun 2004) dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018
Penjelasan Sederhana
Ini adalah kasus sengketa tender konstruksi jalan di Kabupaten Batang Hari. Perusahaan PT Karya Bahari tidak setuju dengan pengumuman pemenang tender yang diberikan kepada PT Adhipati Bangun Nagara. Sebelum ke pengadilan, PT Karya Bahari sudah mengajukan keberatan administratif (sanggah dan sanggah banding) sesuai prosedur.