Beranda › Peraturan › Detail

putusan 88 pdt 2019 pt pdg 20250911121812

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (111.5 KB) putusan_88_pdt_2019_pt_pdg_20250911121812.pdf
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 88/PDT/2019/PT PDG adalah perkara perdata antara PT. Faktanusa Cipta Graha (Penggugat) melawan Pemerintah RI/Walikota Kota Bukittinggi dan Panitia Penilai Penyertaan Modal Daerah (Tergugat I dan II). Penggugat menggugat karena Tergugat tidak melaksanakan perjanjian bagi hasil dari proyek pembangunan Blok J Pasar Simpang Aur Kota Bukittinggi yang telah selesai dikerjakan sejak 2005. Penggugat menuntut ganti rugi materil sebesar Rp64.766.000 (bunga modal 13 tahun), ganti rugi immateril Rp1.000.000.000, dan uang paksa Rp500.000 per hari.

Poin Penting
  • Penggugat adalah pemenang tender pembangunan Blok J Pasar Simpang Aur berdasarkan Keputusan Walikota No. 299/Pemb/V/2004 tanggal 19 Mei 2004
  • Penggugat ditunjuk melakukan pekerjaan penambahan pembangunan dengan harga borongan Rp49.820.000 berdasarkan SK Walikota No. 553 tanggal 4 Agustus 2005
  • Pekerjaan telah selesai sesuai jadwal, namun Tergugat tidak melaksanakan perjanjian bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam SK tersebut
  • Tergugat II membuat keputusan bagi hasil (97% Pemerintah, 3% Investor) yang bertentangan dengan SK Tergugat I yang menyebutkan bagi hasil 55% Pemerintah dan 45% Investor
  • Penggugat mengajukan keberatan namun tidak mendapat tanggapan memuaskan
  • Penggugat menuntut ganti rugi materil, immateril, dan uang paksa
Penjelasan Sederhana

Sebuah perusahaan (PT. Faktanusa Cipta Graha) telah menyelesaikan proyek pembangunan pasar untuk Pemerintah Kota Bukittinggi sejak 2005. Menurut perjanjian, perusahaan seharusnya mendapat bagian dari keuntungan penjualan kios/toko (45%), tetapi Pemerintah tidak pernah melaksanakannya. Bahkan, Pemerintah kemudian membuat keputusan lain yang mengubah pembagian keuntungan menjadi hanya 3% untuk perusahaan. Perusahaan menggugat karena merasa dirugikan selama 13 tahun menunggu dan meminta kompensasi uang.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat4
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain