Beranda › Peraturan › Detail

putusan 88 pdt 2019 pt pdg 20250911121812

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (111.5 KB) putusan_88_pdt_2019_pt_pdg_20250911121812.pdf
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 88/PDT/2019/PT PDG adalah perkara perdata antara PT Faktanusa Cipta Graha (Penggugat) melawan Pemerintah RI/Walikota Kota Bukittinggi dan Panitia Penilai Penyertaan Modal Daerah (Tergugat I dan II). Penggugat menggugat karena tidak mendapatkan realisasi perjanjian bagi hasil dari proyek pembangunan Blok J Pasar Simpang Aur Kota Bukittinggi yang telah diselesaikan sejak 2005. Penggugat menuntut ganti rugi material sebesar Rp64.766.000 (bunga modal selama 13 tahun) dan kerugian immaterial Rp1.000.000.000, serta uang paksa Rp500.000 per hari.

Poin Penting
  • Penggugat adalah pemenang tender pembangunan Blok J Pasar Simpang Aur berdasarkan Keputusan Walikota No. 299/Pemb/V/2004 tanggal 19 Mei 2004
  • Penggugat ditunjuk melakukan pekerjaan penambahan pembangunan dengan harga Rp49.820.000 berdasarkan Keputusan Walikota No. 553 tanggal 4 Agustus 2005
  • Keputusan Walikota menyebutkan perjanjian kerja akan mengatur bagi hasil (45% untuk Penggugat, 55% untuk Pemerintah Kota)
  • Tergugat II mengubah persentase bagi hasil menjadi 3% untuk Investor dan 97% untuk Pemerintah (berdasarkan rapat 6 Juli 2005)
  • Pekerjaan telah selesai sesuai jadwal, namun Tergugat I tidak pernah merealisasi perjanjian bagi hasil hingga gugatan diajukan November 2018 (13 tahun kemudian)
  • Penggugat mendalilkan perbuatan Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum karena keputusan saling kontradiksi dan tidak transparan
Penjelasan Sederhana

Sebuah perusahaan konstruksi menyelesaikan proyek pembangunan pasar untuk pemerintah kota. Awalnya disepakati perusahaan akan mendapat 45% dari keuntungan penjualan kios/toko. Namun kemudian pemerintah mengubah kesepakatan menjadi hanya 3% untuk perusahaan. Perusahaan menuntut ganti rugi karena selama 13 tahun tidak mendapat keuntungan yang dijanjikan, dan menganggap tindakan pemerintah melanggar hukum.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat8
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain