putusan 87 g 2020 ptun.bdg 20250723090918
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Perkara ini adalah gugatan administratif PT. Sinar Indojaya Permai terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Cibitung-Cilincing. Penggugat menggugat Surat No. 345/500-32.16/PT/IV/2020 tertanggal 30 April 2020 yang berisi penjelasan bahwa 8 bidang tanah milik Penggugat masih dapat difungsikan dan tidak terisolir, sehingga Penggugat tidak berhak mendapat ganti rugi. Penggugat merasa dirugikan karena kehilangan hak atas pembayaran ganti rugi untuk tanah sisa yang terkena dampak pembangunan jalan tol. Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung memeriksa perkara ini dengan acara biasa melalui e-court.
Poin Penting
- Penggugat: PT. Sinar Indojaya Permai (diwakili Direktur Utama Djaja Hendrawan dan 3 advokat)
- Tergugat: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Cibitung-Cilincing
- Objek Gugatan: Surat No. 345/500-32.16/PT/IV/2020 tertanggal 30 April 2020 tentang Penjelasan
- Alasan Gugatan: Surat Tergugat menyatakan 8 bidang tanah Penggugat masih dapat difungsikan dan tidak terisolir, sehingga tidak berhak ganti rugi
- Kewenangan: Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung berwenang karena surat Tergugat bersifat konkret, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum
- Upaya Sebelumnya: Penggugat telah mengajukan surat keberatan kepada Tergugat dan surat banding ke Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, namun belum ada tanggapan
Penjelasan Sederhana
Sebuah perusahaan menggugat pemerintah (Kantor Pertanahan Bekasi) karena tidak setuju dengan keputusan yang menyatakan tanahnya masih bisa dipakai dan tidak perlu diganti rugi. Perusahaan merasa dirugikan karena tanahnya terkena dampak pembangunan jalan tol. Pengadilan akan memeriksa apakah keputusan pemerintah tersebut sah atau tidak.