putusan 8 pdt.g 2019 pn mam 20250701224435
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Nomor 8/Pdt.G/2019/PN Mam adalah gugatan perdata antara PT. Kusuma Dipa Nugraha (Penggugat) melawan Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat (Tergugat) terkait kontrak pengadaan pupuk NPK untuk budidaya jagung. Kontrak bernomor 520/1950/SPK/IX/2016/DISTANAK tertanggal 15 September 2016 memiliki nilai Rp23.392.000.000,00 dengan periode pelaksanaan 15 September hingga 31 Desember 2016. Dokumen ini memuat duduk perkara yang menjelaskan hak dan kewajiban kedua belah pihak berdasarkan Surat Perjanjian dan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK).
Poin Penting
- Pihak Berperkara: PT. Kusuma Dipa Nugraha (Penyedia/Penggugat) vs. Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat (KPA/Tergugat)
- Objek Kontrak: Pengadaan pupuk NPK untuk mendukung budidaya jagung di lahan khusus
- Nilai Kontrak: Rp23.392.000.000,00 (berdasarkan kuantitas dan harga satuan hasil negosiasi)
- Periode Kontrak: 15 September 2016 sampai 31 Desember 2016
- Hak Penyedia: Menerima pembayaran sesuai harga kontrak, meminta fasilitas sarana/prasarana, melaporkan pelaksanaan pekerjaan, menyerahkan hasil sesuai jadwal
- Kewajiban Penyedia: Melaksanakan pekerjaan cermat dan akurat, menyediakan tenaga kerja dan peralatan, melindungi lingkungan, memberikan keterangan untuk pemeriksaan
- Hak KPA: Mengawasi dan memeriksa pekerjaan, meminta laporan periodik, membayar sesuai kontrak, memberikan fasilitas
- Pemeriksaan dan Pengujian: Dilakukan untuk memastikan kecocokan dengan spesifikasi; biaya ditanggung Penyedia; dapat dilakukan sendiri atau diwakilkan pihak ketiga
Penjelasan Sederhana
Ini adalah kasus sengketa kontrak pemerintah antara perusahaan penyedia barang (PT. Kusuma Dipa Nugraha) dengan instansi pemerintah (Dinas Pertanian Sulawesi Barat). Perusahaan diminta menyediakan pupuk senilai lebih dari 23 miliar rupiah dalam periode tertentu. Dokumen ini menjelaskan apa saja yang boleh dan harus dilakukan oleh masing-masing pihak sesuai perjanjian yang telah ditandatangani.