putusan 8 pdt 2020 pt mks 20250701224513
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 8/PDT/2020/PT MKS merupakan perkara perdata tingkat banding antara Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat (Pembanding) melawan PT. Kusuma Dipa Nugraha (Terbanding). Perkara ini berasal dari gugatan terkait kontrak pengadaan pupuk NPK untuk mendukung budidaya jagung dengan nilai kontrak Rp23.392.000.000,00 yang ditandatangani pada 15 September 2016. Dokumen ini memuat duduk perkara yang menjelaskan latar belakang kontrak, hak dan kewajiban para pihak, serta ketentuan mengenai pemeriksaan dan pengujian barang sesuai Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK).
Poin Penting
- Para Pihak: Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat (sebagai KPA/Kuasa Pengguna Anggaran) vs PT. Kusuma Dipa Nugraha (sebagai Penyedia)
- Objek Kontrak: Pengadaan pupuk NPK untuk budidaya jagung di lahan khusus
- Nilai Kontrak: Rp23.392.000.000,00 berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 520/1950/SPK/IX/2016/DISTANAK tanggal 15 September 2016
- Periode Kontrak: 15 September sampai 31 Desember 2016
- Hak KPA: Mengawasi, memeriksa pekerjaan, meminta laporan periodik, membayar sesuai kontrak, memberikan fasilitas
- Kewajiban Penyedia: Menyediakan barang sesuai spesifikasi, menyelesaikan tepat waktu, melaporkan pelaksanaan, menyerahkan hasil pekerjaan sesuai jadwal
- Pemeriksaan Barang: KPA berhak melakukan pemeriksaan dan pengujian; biaya ditanggung Penyedia; dilakukan di tempat yang ditentukan dalam SSKK
Penjelasan Sederhana
Ini adalah kasus perselisihan antara dinas pemerintah dan perusahaan swasta tentang kontrak pembelian pupuk. Pemerintah memesan pupuk senilai lebih dari 23 miliar rupiah, dan perusahaan harus menyediakannya sesuai standar yang disepakati. Dokumen ini menjelaskan siapa harus berbuat apa, termasuk kewajiban pemerintah membayar dan perusahaan menyediakan barang berkualitas serta memungkinkan pemeriksaan.