putusan 8 g 2019 ptun.pbr 20250714144451
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Nomor 8/G/2019/PTUN-PBR adalah sengketa tata usaha negara antara PT. Citra Gading Asritama (penggugat) melawan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkalis (tergugat). Penggugat menggugat pembatalan Surat Keputusan Pemutusan Kontrak Pekerjaan Nomor 600/PUPR/XI/2018/29 tanggal 1 November 2018. Objek sengketa berkaitan dengan kontrak pembangunan jalan Duri-Sei Pakking yang bersifat multiyears. Penggugat baru mengetahui keputusan tersebut pada 28 Januari 2019 melalui pemberitahuan Bank Syariah Mandiri terkait klaim jaminan pelaksanaan senilai Rp24.932.279.800.
Poin Penting
- Pihak Berperkara: PT. Citra Gading Asritama (penggugat) vs Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis (tergugat)
- Objek Sengketa: Surat Keputusan Pemutusan Kontrak Pekerjaan Nomor 600/PUPR/XI/2018/29 tanggal 1 November 2018
- Dasar Hukum: UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. UU Nomor 51 Tahun 2009
- Waktu Pengetahuan: Penggugat baru mengetahui keputusan pada 28 Januari 2019 dari pemberitahuan bank
- Nilai Klaim: Rp24.932.279.800 (jaminan pelaksanaan)
- Pengadilan: Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru (tingkat pertama)
- Tanggal Gugatan: 14 Maret 2019 (diperbaiki 9 April 2019)
Penjelasan Sederhana
Perusahaan konstruksi PT. Citra Gading Asritama menggugat pemerintah Kabupaten Bengkalis karena kontrak pembangunan jalan dibatalkan sepihak. Perusahaan baru tahu tentang pembatalan tersebut ketika bank penyedia jaminan memberitahu akan mengklaim uang jaminan sebesar Rp24,9 miliar. Perusahaan meminta pengadilan membatalkan keputusan pembatalan kontrak tersebut.