putusan 788 pk pdt 2024 20250724095419
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 788 PK/Pdt/2024 adalah pemeriksaan peninjauan kembali dalam perkara perdata antara PT. Puspa Agro (Penggugat) melawan Perum Bulog dan subdivisinya (Tergugat). Perkara berawal dari gugatan terkait wanprestasi dalam perjanjian pengadaan beras dan jagung serta transaksi jual beli minyak goreng dan telur. Pengadilan Negeri Surabaya menolak gugatan, namun Pengadilan Tinggi Surabaya membatalkan putusan tersebut dan mengabulkan gugatan sebagian, menghukum Tergugat membayar hutang dan denda keterlambatan kepada Penggugat.
Poin Penting
- Pihak Berperkara: PT. Puspa Agro (Penggugat) vs. Perum Bulog, Satuan Kerja Pengadaan Bulog Subdivre Surabaya Selatan, Bulog Sub Divisi Regional Surabaya Selatan, dan Bulog Divisi Regional Jawa Timur (Tergugat)
- Objek Sengketa: Perjanjian Pengadaan Beras dan Jagung Nomor 004/DIR-PT. PUSPA/GALP/I/2017 dan transaksi jual beli minyak goreng serta telur
- Klaim Penggugat: Wanprestasi dengan tuntutan hutang pokok Rp13.386.807.752,00 plus margin keuntungan, denda keterlambatan, biaya advokat, dan kerugian defisit neraca keuangan (total Rp19.644.016.217,00)
- Putusan Pengadilan Negeri: Menolak gugatan (Putusan Nomor 256/Pdt.G/2019/PN Sby tanggal 19 Maret 2020)
- Putusan Pengadilan Tinggi: Membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan mengabulkan gugatan sebagian (Putusan Nomor 121/PDT/2021/PT SBY tanggal 27 April 2021), menghukum Tergugat membayar hutang Rp13.490.807.252,00 plus denda 6% per tahun hingga berkekuatan hukum tetap
- Eksepsi Tergugat: Mencakup keberatan atas legal standing, itikad baik Penggugat, kompetensi pengadilan, dan hubungan hukum antara pihak-pihak
Penjelasan Sederhana
Ini adalah kasus hutang piutang antara perusahaan swasta (PT. Puspa Agro) dengan perusahaan negara (Perum Bulog) terkait penjualan beras, jagung, minyak goreng, dan telur. Penggugat mengatakan Tergugat tidak membayar hutangnya. Pengadilan tingkat pertama menolak klaim, tetapi pengadilan banding setuju bahwa Tergugat memang berhutang dan harus membayar beserta denda keterlambatan. Kasus ini kemudian naik ke Mahkamah Agung untuk peninjauan kembali.