putusan 75 k pdt 2024 20250814093305
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Kasasi Nomor 75 K/Pdt/2024 Mahkamah Agung memeriksa perkara perdata antara Bupati Bojonegoro (melalui Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air) sebagai Pemohon Kasasi melawan PT Daya Patra Ngasem Raya sebagai Termohon Kasasi, serta CV Andrea Konsultan dan PT Koperasi Inti Kesejahteraan sebagai Turut Termohon Kasasi. Perkara ini berkaitan dengan sengketa wanprestasi pembayaran termin kedua proyek pembangunan Pintu Pengendali Banjir Pilanggede di Bojonegoro. Pengadilan Negeri Bojonegoro telah mengabulkan gugatan sebagian, menyatakan Tergugat melakukan wanprestasi, dan menghukum pembayaran sebesar Rp1.275.400.500,00 plus biaya perkara.
Poin Penting
- Pihak Berperkara: Bupati Bojonegoro (Pemohon Kasasi) vs PT Daya Patra Ngasem Raya (Termohon Kasasi) dan dua konsultan sebagai Turut Termohon Kasasi
- Objek Sengketa: Pembayaran termin kedua proyek pembangunan Pintu Pengendali Banjir Pilanggede senilai Rp1.275.400.500,00
- Putusan Tingkat Pertama (PN Bojonegoro No. 10/Pdt.G/2018/PN Bjn., 31 Oktober 2018): Mengabulkan gugatan sebagian, menyatakan wanprestasi, menghukum pembayaran termin kedua, menolak tuntutan denda, kerugian immateriil, dan dwangsom
- Eksepsi yang Diajukan: Kompetensi absolut, obscuur libel, exceptio non adempleti contractus, dan error in persona (semuanya ditolak)
- Dokumen Masih Berlanjut: Teks putusan kasasi belum lengkap (terpotong pada bagian "tingkat banding")
Penjelasan Sederhana
Ini adalah kasus di mana pemerintah Bojonegoro tidak membayar tagihan proyek banjir kepada kontraktor. Kontraktor menggugat dan menang di pengadilan tingkat pertama untuk mendapat pembayaran utama, tetapi kalah untuk tuntutan denda dan ganti rugi tambahan. Pemerintah kemudian naik kasasi ke Mahkamah Agung. Dokumen ini menunjukkan identitas pihak, tuntutan awal, dan keputusan pengadilan pertama, namun putusan kasasi akhir belum ditampilkan lengkap.