putusan 75 g 2021 ptun.bkl 20250715153841
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Nomor 75/G/2021/PTUN.BKL adalah keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu yang mengadili sengketa antara PT. Suwakarsa Multi Jaya (Penggugat) melawan Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko (Para Tergugat). Objek sengketa adalah Surat Nomor 05/PPK/PUPR-BM/DAK,MM/VI/2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang pembatalan penandatangan kontrak dan SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa). Penggugat mendalilkan bahwa pembatalan tersebut tidak sah dan merugikan kepentingannya dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
Poin Penting
- Pihak Berperkara: PT. Suwakarsa Multi Jaya (Penggugat) vs. Kuasa Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko (Para Tergugat)
- Objek Sengketa: Surat Pembatalan SPPBJ dan Kontrak Nomor 05/PPK/PUPR-BM/DAK,MM/VI/2021 tanggal 14 Juni 2021
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- Kewenangan: PTUN Bengkulu berwenang mengadili sengketa tata usaha negara
- Proses Persidangan: Pemeriksaan dilakukan secara elektronik melalui e-Court dengan penetapan majelis hakim dan jadwal sidang yang telah ditetapkan
Penjelasan Sederhana
Dokumen ini adalah putusan pengadilan yang menangani perselisihan antara sebuah perusahaan (PT. Suwakarsa Multi Jaya) dengan pemerintah daerah Mukomuko. Perusahaan tersebut menggugat karena pemerintah membatalkan kontrak pengadaan barang/jasa yang sebelumnya telah disepakati. Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu adalah lembaga yang berwenang menyelesaikan jenis perselisihan ini.