Beranda › Peraturan › Detail

putusan 75 b 2023 pt.tun.mdn 20250913124616

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (82 KB) putusan_75_b_2023_pt.tun.mdn_20250913124616.pdf
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan No. 75/B/2023 memeriksa banding atas kasus antara Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau (Pembanding/Tergugat) melawan PT. Kurnia Indah Dwiaji (Terbanding/Penggugat) terkait pembatalan kontrak pekerjaan Preservasi Jalan Sp. Panam – Sp. Kayu Ara. Pengadilan tingkat pertama telah mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan batal surat pemutusan kontrak yang dikeluarkan PPK. Pembanding mengajukan banding dengan meminta pembatalan putusan tingkat pertama dan penolakan gugatan penggugat.

Poin Penting
  • Pihak Berperkara: Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Provinsi Riau (Pembanding) vs PT. Kurnia Indah Dwiaji (Terbanding)
  • Objek Sengketa: Surat Pemutusan Kontrak Nomor 179/SKPD-TP/XII/2022 tanggal 15 Desember 2022 untuk Paket Preservasi Jalan Sp. Panam – Sp. Kayu Ara Tahun Anggaran 2022
  • Putusan Tingkat Pertama: PTUN Pekanbaru No. 68/G/2022/PTUN.PBR (13 Maret 2023) mengabulkan gugatan penggugat dan mewajibkan pencabutan surat pemutusan kontrak serta penerbitan keputusan baru dengan penyesuaian harga satuan
  • Tenggang Waktu Banding: Permohonan banding diajukan 20 Maret 2023 (7 hari setelah putusan), masih dalam batas 14 hari kalender yang ditentukan
  • Permintaan Pembanding: Membatalkan putusan tingkat pertama, menerima eksepsi, dan menolak gugatan penggugat
Penjelasan Sederhana

Ini adalah kasus sengketa kontrak pekerjaan jalan antara pemerintah daerah dan perusahaan swasta. Pengadilan tingkat pertama mengatakan pemerintah salah membatalkan kontrak, sehingga harus dibatalkan dan kontrak baru harus diterbitkan. Pemerintah tidak setuju dan membawa kasus ke pengadilan tingkat banding untuk meminta pembatalan keputusan pengadilan pertama.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat6
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain