putusan 72 pdt 2023 pt pt.tpg 20250718085340
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Nomor 72/PDT/2023/PT TPG adalah keputusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau pada tingkat banding dalam perkara perdata antara Erwan Yuni Suryanta (Pembanding/semula Penggugat) melawan Ketua Pokja Pemilihan SKPP Provinsi Kepulauan Riau dan Amat Chandra (Terbanding/semula Tergugat). Pengadilan Tinggi menolak permohonan banding dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang menolak gugatan Penggugat. Perkara ini melibatkan persoalan kompetensi pengadilan, di mana Tergugat I mengajukan eksepsi bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara yang berwenang, bukan Pengadilan Negeri.
Poin Penting
- Pihak Banding: Erwan Yuni Suryanta (Direktur PT. Ryantama Citrakarya Abadi) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Batam tanggal 22 Agustus 2023
- Pihak Terbanding: (1) Ketua Pokja Pemilihan SKPP Provinsi Kepulauan Riau; (2) Amat Chandra
- Putusan Tingkat Pertama: Menolak gugatan Penggugat dan menghukum membayar biaya perkara Rp1.771.000
- Eksepsi Kompetensi: Tergugat I mengajukan eksepsi bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara yang berwenang karena Tergugat I adalah pejabat pemerintahan yang menjalankan fungsi pemerintahan di bidang pemilihan penyedia pengadaan barang/jasa
- Keputusan Banding: Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam tanpa memori banding dari Pembanding
- Dasar Hukum: Merujuk pada Perma Nomor 2 Tahun 2019 dan UU Nomor 30 Tahun 2014
Penjelasan Sederhana
Seorang direktur perusahaan menggugat kelompok kerja pemilihan penyedia jasa pemerintah di Kepulauan Riau. Pengadilan Negeri Batam menolak gugatannya. Ketika dibanding ke Pengadilan Tinggi, hakim tinggi setuju dengan keputusan sebelumnya dan menolak banding tersebut. Salah satu masalah utama adalah apakah kasus ini seharusnya ditangani oleh Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tata Usaha Negara (karena melibatkan pejabat pemerintah).