Beranda › Peraturan › Detail

putusan 714 k pdt 2020 20250911121817

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (109.7 KB) putusan_714_k_pdt_2020_20250911121817.pdf
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Putusan Mahkamah Agung Nomor 714 K/Pdt/2020 adalah perkara kasasi perdata antara Pemerintah RI (melalui Walikota Kota Bukittinggi dan Panitia Penilai Penyertaan Modal) sebagai Pemohon Kasasi melawan H. Dasmir ST. Palimo (Kuasa Direktur PT Faktanusa Cipta Graha) sebagai Termohon Kasasi. Perkara ini menyangkut perselisihan tentang perjanjian bagi hasil usaha proyek Penambahan Pembangunan Pasar Blok J Pasar Aur Kuning Kota Bukittinggi sejak tahun 2005. Pengadilan Negeri Bukittinggi dan Pengadilan Tinggi Padang telah mengabulkan gugatan sebagian, menyatakan perbuatan Tergugat melawan hukum, dan menghukum membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp64.766.000,00. Pemohon Kasasi mengajukan kasasi untuk membatalkan putusan dan menolak gugatan seluruhnya.

Poin Penting
  • Pihak Berperkara: Pemerintah RI (Walikota Bukittinggi & Panitia Penilai Penyertaan Modal) vs. H. Dasmir ST. Palimo (Kuasa Direktur PT Faktanusa Cipta Graha)
  • Objek Sengketa: Perjanjian bagi hasil usaha proyek Penambahan Pembangunan Pasar Blok J Pasar Aur Kuning sejak 2005
  • Keputusan Tergugat 1: Keputusan Nomor 553 tanggal 4 Agustus 2005 yang menjanjikan perjanjian kerja (kontrak)
  • Keputusan Tergugat 2: Rapat tanggal 6 Juli 2005 menetapkan bagi hasil 97% untuk Pemerintah Kota Bukittinggi dan 3% untuk Investor
  • Putusan Tingkat Pertama (PN Bukittinggi): Mengabulkan gugatan sebagian, menyatakan perbuatan melawan hukum, menghukum ganti kerugian Rp64.766.000,00
  • Putusan Tingkat Banding (PT Padang): Menguatkan putusan Pengadilan Negeri
  • Eksepsi Tergugat: (1) Pengadilan Negeri tidak berwenang, seharusnya Pengadilan Tata Usaha Negara; (2) Gugatan kurang pihak — kedua eksepsi ditolak
  • Permohonan Kasasi: Pemohon meminta pembatalan putusan dan penolakan gugatan seluruhnya
  • Status Formal: Permohonan kasasi diterima secara formal, diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan
Penjelasan Sederhana

Pemerintah Kota Bukittinggi menggugat investor (PT Faktanusa Cipta Graha) karena tidak melaksanakan perjanjian bagi hasil usaha pasar yang dijanjikan sejak 2005. Pengadilan menyatakan Pemerintah benar dan investor harus membayar ganti rugi. Investor kemudian

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat9
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain