Beranda › Peraturan › Detail

putusan 714 k pdt 2020 20250911121817

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (109.7 KB) putusan_714_k_pdt_2020_20250911121817.pdf
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Putusan Mahkamah Agung Nomor 714 K/Pdt/2020 adalah perkara kasasi perdata antara Pemerintah RI (melalui Walikota Kota Bukittinggi dan Panitia Penilai Penyertaan Modal) sebagai Pemohon Kasasi melawan H. Dasmir ST. Palimo (Kuasa Direktur PT Faktanusa Cipta Graha) sebagai Termohon Kasasi. Perkara ini menyangkut perselisihan tentang perjanjian bagi hasil usaha untuk proyek Penambahan Pembangunan Pasar Blok J Pasar Aur Kuning di Kota Bukittinggi. Pengadilan Negeri Bukittinggi dan Pengadilan Tinggi Padang telah mengabulkan sebagian gugatan Penggugat, menyatakan perbuatan Tergugat melawan hukum, dan menghukum pembayaran ganti kerugian sebesar Rp64.766.000,00. Pemohon Kasasi mengajukan permohonan untuk membatalkan putusan tersebut dan menolak gugatan seluruhnya.

Poin Penting
  • Pihak Berperkara: Pemerintah RI (Walikota Bukittinggi dan Panitia Penilai) vs. H. Dasmir ST. Palimo (Kuasa Direktur PT Faktanusa Cipta Graha)
  • Objek Sengketa: Perjanjian bagi hasil usaha proyek Penambahan Pembangunan Pasar Blok J Pasar Aur Kuning dengan perbandingan 97% untuk Pemerintah Kota Bukittinggi dan 3% untuk Investor
  • Putusan Tingkat Pertama (PN Bukittinggi, 24 April 2019): Mengabulkan gugatan sebagian; menyatakan perbuatan Tergugat melawan hukum; menghukum pembayaran ganti kerugian Rp64.766.000,00
  • Putusan Tingkat Banding (PT Padang, 16 Juli 2019): Menguatkan putusan Pengadilan Negeri
  • Permohonan Kasasi: Diajukan 31 Juli 2019; Pemohon meminta pembatalan putusan dan penolakan gugatan seluruhnya
  • Eksepsi Tergugat: (1) Pengadilan Negeri tidak berwenang, seharusnya Pengadilan Tata Usaha Negara; (2) Gugatan kurang pihak—keduanya ditolak oleh Pengadilan Negeri
Penjelasan Sederhana

Ini adalah kasus perselisihan bisnis antara Pemerintah Kota Bukittinggi dan seorang pengusaha (H. Dasmir) tentang pembagian keuntungan dari proyek pasar. Pengusaha merasa dirugikan karena pembagian keuntungan yang ditetapkan (97% untuk pemerintah, 3% untuk pengusaha) tidak adil. Pengadilan tingkat pertama dan banding setuju bahwa pemerintah melanggar hukum dan harus membayar ganti rugi. Sekarang pemerintah membawa kasus ke Mahkamah Agung untuk mencoba membatalkan keputusan tersebut.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat6
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain