Beranda › Peraturan › Detail

putusan 701 pdt 2022 pt sby 20250806034333

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (101.9 KB) putusan_701_pdt_2022_pt_sby_20250806034333.pdf
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 701/PDT/2022/PT SBY merupakan putusan tingkat banding dalam perkara perdata antara CV. Line (Penggugat) melawan Syahrul Mulyadi dan Menteri Agama RI (Tergugat) terkait kontrak pengadaan Smart Classroom di UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember. Pengadilan Negeri Jember telah memutus mengabulkan sebagian gugatan Penggugat, menyatakan Tergugat melakukan wanprestasi, dan menghukum membayar Rp 717.200.000,00 plus ganti rugi jaminan pelaksanaan. Pembanding (Tergugat) mengajukan banding secara elektronik melalui E-Court pada 16 September 2022, dalam tenggang waktu yang ditentukan.

Poin Penting
  • Pihak Berperkara: Penggugat (CV. Line/Syaifudin Luqman) vs Tergugat (Syahrul Mulyadi sebagai PPK dan Menteri Agama RI) dengan turut tergugat (Tim Teknis dan Rektor UIN)
  • Objek Perkara: Kontrak pengadaan Smart Classroom (Media Interaktif Display IQTouch) untuk UIN Jember
  • Putusan Tingkat Pertama (PN Jember 127/Pdt.G/2021/PN Jmr, 30 Agustus 2022):
  • Mengabulkan gugatan sebagian
  • Menyatakan kontrak sah menurut hukum
  • Menyatakan Tergugat melakukan wanprestasi
  • Menyatakan BAHP dan surat penolakan/pemutusan kontrak cacat hukum
  • Menghukum Tergugat membayar Rp 717.200.000,00 (pekerjaan yang sudah dikerjakan)
  • Menghukum ganti rugi jaminan pelaksanaan Rp 61.950.000,00
  • Memerintahkan pencabutan upaya memasukkan CV. Line ke Daftar Hitam INAPROC
  • Permohonan Banding: Diajukan oleh Tergugat pada 16 September 2022 secara elektronik (E-Court), dalam tenggang waktu yang sah
  • Dokumen Banding: Memori Banding dari Pembanding I (30 Agustus 2022) dan Pembanding II (10 Oktober 2022), serta Kontra Memori Banding (18 Oktober 2022)
Penjelasan Sederhana

Ini adalah kasus sengketa kontrak pengadaan barang (Smart Classroom) antara penyedia jasa (CV. Line) dengan institusi pemerintah (UIN Jember melalui Menteri Agama). Pengadilan tingkat pertama menganggap pihak pemerintah melakukan kesalahan (wanprestasi) dengan menolak dan membatalkan kontrak, sehingga dihukum membayar uang kepada penyedia jasa. Pihak pemerintah tidak setuju dan membawa kasus ke pengadilan tingkat banding untuk diminta dipertimbangkan kembali.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat3
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain