putusan 701 pdt 2022 pt sby 20250806034333
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 701/PDT/2022/PT SBY merupakan putusan tingkat banding dalam perkara perdata mengenai wanprestasi kontrak pengadaan Smart Classroom di UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember. Pihak pembanding (semula tergugat) mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jember yang mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Dokumen ini menampilkan identitas para pihak, dasar hukum permohonan banding, dan awal pertimbangan hukum majelis hakim tingkat banding.
Poin Penting
- Pihak Pembanding I: Syahrul Mulyadi, SE, MM (Pejabat Pembuat Komitmen dan Penandatangan Kontrak), diwakili kuasa hukum
- Pihak Pembanding II: Menteri Agama RI (selaku Pengguna Anggaran), diwakili kuasa hukum
- Pihak Terbanding: Syaifudin Luqman (Penggugat semula), diwakili kuasa hukum
- Turut Terbanding: Tim Teknis dan Rektor UIN Kiai Achmad Siddiq Jember
- Pokok Perkara: Kontrak pengadaan Smart Classroom (Nomor B.584/In.20/KS.01.7/10/2021) dengan nilai pekerjaan Rp 717.200.000,00
- Putusan Tingkat Pertama (30 Agustus 2022): Mengabulkan sebagian gugatan, menyatakan tergugat wanprestasi, membatalkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan dan surat penolakan/pemutusan kontrak
- Permohonan Banding: Diajukan 16 September 2022 secara elektronik (E-Court), memenuhi syarat formal
- Dokumen Pendukung: Memori banding dari kedua pembanding dan kontra memori banding telah diterima dan disampaikan kepada pihak lawan
Penjelasan Sederhana
Ini adalah dokumen pengadilan tingkat banding yang menangani sengketa kontrak pengadaan peralatan pembelajaran (Smart Classroom) antara seorang pejabat/institusi pemerintah dengan penyedia barang. Pengadilan tingkat pertama telah memutus bahwa pihak pemerintah melakukan kesalahan (wanprestasi) dan harus membayar kerugian. Pihak pemerintah tidak setuju dan mengajukan banding ke pengadilan tinggi untuk meninjau kembali keputusan tersebut.