putusan 7 b 2024 pt.tun.mdo 20250922091317
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Nomor 7/B/2024/PT.TUN.MDO adalah keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado dalam perkara banding antara PT. Cakrawala Multi Perkasa (Pembanding) melawan PPK 1.2 Pembangunan Jalan Namrole-Leksula I dan POKJA Pemilihan-35 BP2JK Wilayah Maluku Kementerian PUPR (Terbanding). Perkara ini menyangkut keabsahan Surat Perjanjian Kontrak pembangunan jalan senilai Rp123.999.999.828,00. Pengadilan Tingkat Pertama menolak gugatan dengan alasan kompetensi absolut, namun Pembanding mengajukan banding untuk membatalkan putusan tersebut.
Poin Penting
- Pihak Berperkara: PT. Cakrawala Multi Perkasa (Pembanding) vs. PPK 1.2 Pembangunan Jalan Namrole-Leksula I dan POKJA Pemilihan-35 BP2JK Wilayah Maluku Kementerian PUPR (Terbanding I dan II)
- Objek Sengketa: Surat Perjanjian Kontrak Nomor HK0102-Bb16/498674.1.2/2023/01 tanggal 25 Januari 2023 untuk Paket Pembangunan Jalan Namrole-Leksula I (P. Buru) dengan kontraktor PT. Mutu Utama Konstruksi
- Nilai Kontrak: Rp123.999.999.828,00 (sumber dana SBSN, tahun anggaran 2023-2024)
- Putusan Tingkat Pertama: Menolak gugatan dan menerima eksepsi kompetensi absolut Tergugat
- Permohonan Banding: Pembanding meminta pembatalan putusan tingkat pertama dan pengabulan gugatan untuk seluruhnya
- Status Proses: Masih dalam tahap pemeriksaan banding (kontra memori banding dari Terbanding I telah diajukan tanggal 9 Januari 2024)
Penjelasan Sederhana
Perusahaan PT. Cakrawala Multi Perkasa menggugat keabsahan kontrak pembangunan jalan di Pulau Buru senilai lebih dari Rp123 miliar yang diberikan kepada PT. Mutu Utama Konstruksi. Pengadilan tingkat pertama menolak gugatan dengan alasan tidak berwenang mengadili. Perusahaan kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, meminta pembatalan putusan sebelumnya dan pernyataan bahwa kontrak tersebut tidak sah.