putusan 692 pdt.sus-kppu 2019 pn mdn 20250820094938
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 692/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN Mdn merupakan perkara keberatan atas putusan KPPU. Tiga perusahaan (PT. Swakarsa Tunggal Mandiri, PT. Sekawan Jaya Bersama, dan PT. Fifo Pusaka Abadi) mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU Nomor 23/KPPU-L/2018 yang menyatakan mereka bersalah melakukan persekongkolan dalam tender pengadaan jalan di Sumatera Utara senilai Rp35,792 miliar. Permohonan keberatan diajukan dalam batas waktu 14 hari kerja sesuai UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Poin Penting
- Pihak Pemohon Keberatan: Tiga perusahaan (PT. Swakarsa Tunggal Mandiri, PT. Sekawan Jaya Bersama, PT. Fifo Pusaka Abadi) yang diwakili oleh Kantor Hukum Firman Abdillah & Rekan
- Pihak Termohon: KPPU Republik Indonesia Wilayah I Medan
- Putusan KPPU yang Dibebankan: Putusan KPPU Nomor 23/KPPU-L/2018 tanggal 29 Agustus 2019 yang menyatakan pemohon bersalah melakukan persekongkolan
- Objek Sengketa: Tender Preservasi dan Pelebaran Jalan BTS Provinsi Aceh-Barus-Sibolga, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumatera Utara APBN 2018, nilai pagu Rp35.792.821.000
- Peserta Tender: PT. Swakarsa Tunggal Mandiri (pemenang), PT. Sekawan Jaya Bersama, PT. Fifo Pusaka Abadi, PT. ANRA, PT. Erika Mila Bersama
- Alasan Keberatan: Pemohon membantah adanya persekongkolan dan menyatakan tender dilaksanakan sesuai prosedur dengan pemenang yang sah
- Batas Waktu: Permohonan diajukan 24 September 2019, masih dalam batas 14 hari kerja setelah putusan KPPU diterima 6 September 2019
Penjelasan Sederhana
Tiga perusahaan yang ikut tender proyek jalan di Sumatera Utara dihukum oleh KPPU karena diduga bekerja sama curang untuk menang. Mereka tidak setuju dan membawa kasus ke pengadilan negeri untuk membatalkan hukuman tersebut. Dokumen ini menjelaskan siapa saja pihak yang terlibat dan apa yang menjadi masalahnya dalam tender tersebut.