putusan 692 pdt.sus-kppu 2019 pn mdn 20250820094938
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 692/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN Mdn merupakan perkara keberatan atas putusan KPPU. Tiga perusahaan (PT. Swakarsa Tunggal Mandiri, PT. Sekawan Jaya Bersama, dan PT. Fifo Pusaka Abadi) mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU Nomor 23/KPPU-L/2018 yang menyatakan mereka bersalah melakukan persekongkolan dalam tender pengadaan jalan di Sumatera Utara senilai Rp35,792 miliar. Permohonan keberatan diajukan dalam batas waktu 14 hari kerja sesuai UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Poin Penting
- Pemohon Keberatan: Tiga perusahaan (PT. Swakarsa Tunggal Mandiri sebagai pemenang tender, PT. Sekawan Jaya Bersama, dan PT. Fifo Pusaka Abadi sebagai peserta kalah)
- Termohon Keberatan: KPPU Republik Indonesia Wilayah I Medan
- Objek Perkara: Tender Preservasi dan Pelebaran Jalan BTS Provinsi Aceh-Barus-Sibolga, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumatera Utara, APBN Tahun 2018, nilai Rp35.792.821.000
- Putusan KPPU: Menyatakan para pemohon bersalah melakukan persekongkolan/kolusi dalam tender
- Peserta Tender Lainnya: PT ANRA dan PT. Erika Mila Bersama
- Dasar Hukum: UU No. 5 Tahun 1999, Pasal 44 ayat 2 (batas waktu keberatan 14 hari kerja)
- Tanggal Putusan KPPU: 29 Agustus 2019 (diterima pemohon 6 September 2019)
- Tanggal Permohonan Keberatan: 24 September 2019 (masih dalam batas waktu)
Penjelasan Sederhana
Tiga perusahaan yang ikut tender proyek jalan di Sumatera Utara dihukum KPPU karena diduga melakukan kolusi (bekerja sama tidak jujur) untuk menentukan pemenang. Mereka mengajukan banding ke pengadilan negeri untuk membatalkan putusan KPPU tersebut. Dokumen ini menjelaskan latar belakang kasus dan identitas pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa persaingan usaha ini.