putusan 64 g 2020 ptun.mdn 20250725104515
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan PTUN Medan Nomor 64/G/2020/PTUN-MDN adalah sengketa tata usaha negara antara PT. Putri Mahakam Lestari (Penggugat) melawan Kuasa Pengguna Anggaran Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Provinsi Sumatera Utara (Tergugat). Objek sengketa adalah Surat Keputusan Nomor SK.14/PL.101/BPTD-II/V/2020 tanggal 8 Mei 2020 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam atas nama PT. Putri Mahakam Lestari. Gugatan diajukan pada 15 Mei 2020, masih dalam tenggang waktu 90 hari sesuai UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Penggugat telah melakukan upaya administrasi berupa tiga somasi dan laporan pengaduan sebelum mengajukan gugatan.
Poin Penting
- Objek Sengketa: SK.14/PL.101/BPTD-II/V/2020 tanggal 8 Mei 2020 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam
- Penggugat: PT. Putri Mahakam Lestari (diwakili Rapem A.M.S Sinaga, SH, MM, CLA)
- Tergugat: Kuasa Pengguna Anggaran Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Sumatera Utara (diwakili Betman Sitorus, SH, MH)
- Dasar Hukum Sanksi: Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018
- Upaya Administrasi: Somasi pertama (17 April 2020), somasi kedua (20 April 2020), laporan pengaduan (11 Mei 2020), somasi ketiga (11 Mei 2020)
- Kewenangan Pengadilan: Gugatan memenuhi syarat formal dan material sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (konkret, individual, final)
Penjelasan Sederhana
Perusahaan PT. Putri Mahakam Lestari menggugat keputusan pemerintah yang memasukkan mereka ke daftar hitam (blacklist) dalam pengadaan barang/jasa. Perusahaan ini sudah mengirim surat somasi (peringatan) tiga kali dan laporan pengaduan sebelum ke pengadilan. Pengadilan Tata Usaha Negara Medan menerima gugatan ini karena diajukan tepat waktu (dalam 90 hari) dan keputusan yang digugat adalah keputusan resmi pemerintah yang mengikat.