putusan 63 g 2023 ptun.abn 20250922091716
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Nomor 63/G/2023/PTUN.ABN adalah keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dalam tingkat pertama dengan acara biasa. Perkara melibatkan PT. Cakrawala Multi Perkasa sebagai penggugat yang menggugat PPK.1.2 Pembangunan Jalan Namrole-Leksula I (P. Buru) Provinsi Maluku dan POKJA Pemilihan-35 BP2JK Wilayah Maluku Kementerian PUPR sebagai tergugat. Dokumen ini menampilkan identitas para pihak, kuasa hukum mereka, dan struktur formal perkara tata usaha negara.
Poin Penting
- Penggugat: PT. Cakrawala Multi Perkasa (dahulu PT. Cahaya Mas Perkasa), beralamat di Jl. Diponegoro No. 25, Kota Ambon, Provinsi Maluku
- Tergugat I: PPK.1.2 Pembangunan Jalan Namrole-Leksula I (P. Buru) Provinsi Maluku, Kementerian PUPR
- Tergugat II: POKJA Pemilihan-35 BP2JK Wilayah Maluku Kementerian PUPR
- Kuasa Penggugat: Johny Hitijahubessy, S.H., kemudian Bernadus Kelpitna, S.H., M.H. dan Fivi N. Kelpitna, S.H.
- Kuasa Tergugat I & II: Tim advokat dari Kementerian PUPR (total 17 penerima kuasa dari berbagai bagian)
- Jenis Perkara: Tata usaha negara, diperiksa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan
Penjelasan Sederhana
Ini adalah dokumen pembukaan perkara di pengadilan tata usaha negara. Sebuah perusahaan swasta (PT. Cakrawala Multi Perkasa) menggugat dua lembaga pemerintah yang menangani proyek jalan di Maluku. Dokumen mencatat siapa saja yang terlibat dalam perkara ini, termasuk pengacara mereka, sehingga semua pihak jelas dan resmi di mata pengadilan.