putusan 621 k pid.sus 2019 20250727161308
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 621 K/Pid.Sus/2019 adalah kasasi atas perkara tindak pidana korupsi terhadap Drs. H. Hamzah Hapati Hasan, M.Si., anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat periode 2014-2019. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan pada 10 September 2018. Penuntut Umum mengajukan kasasi pada 14 September 2018 dengan memori kasasi diterima 27 September 2018. Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi secara formal karena diajukan dalam tenggang waktu yang tepat dan sesuai prosedur hukum.
Poin Penting
- Terdakwa: Drs. H. Hamzah Hapati Hasan, M.Si. (lahir 3 Agustus 1964, Makassar), anggota DPRD Sulawesi Barat 2014-2019
- Dakwaan: Alternatif Subsidairitas meliputi Pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 22 UU No. 28 Tahun 1999, dan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi
- Putusan Tingkat Pertama: Bebas (vrijspraak) dari semua dakwaan pada 10 September 2018
- Tuntutan Penuntut Umum: Pidana penjara 7 tahun, denda Rp200.000.000,00 (subsidair 6 bulan kurungan), dan biaya perkara Rp5.000,00
- Penahanan: Terdakwa ditahan sejak 11 Desember 2017 hingga 16 September 2018
- Kewenangan Kasasi: Mahkamah Agung berwenang memeriksa kasasi terhadap putusan bebas berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012
Penjelasan Sederhana
Seorang anggota DPRD Sulawesi Barat dituduh melakukan korupsi dalam pengadaan barang/jasa. Pengadilan tingkat pertama membebaskannya dari semua tuduhan. Jaksa Penuntut Umum tidak setuju dan membawa kasus ke Mahkamah Agung untuk ditinjau kembali. Mahkamah Agung menerima permohonan ini dan berhak memeriksanya meskipun putusan sebelumnya adalah pembebasan.