Beranda › Peraturan › Detail

putusan 610 k pid.sus 2020 20250923100859

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (390.9 KB) putusan_610_k_pid.sus_2020_20250923100859.pdf
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Putusan Mahkamah Agung Nomor 610 K/Pid.Sus/2020 adalah kasasi atas kasus korupsi terhadap NASIR, L. S.Sos., seorang PNS dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Makassar. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan Dakwaan Subsidiair. Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 9 bulan (dikurangi masa tahanan), denda Rp50 juta, dan uang pengganti Rp170.059.987. Terdakwa telah ditahan sejak 12 November 2018.

Poin Penting
  • Terdakwa: NASIR, L. S.Sos., PNS berusia 55 tahun, Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Kota Makassar
  • Dakwaan: Korupsi bersama-sama (Dakwaan Primair ditolak, Dakwaan Subsidiair terbukti)
  • Dasar Hukum: Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP
  • Pidana Pokok: Penjara 1 tahun 9 bulan (dikurangi seluruh masa tahanan)
  • Pidana Denda: Rp50.000.000 (subsidiair 2 bulan penjara)
  • Uang Pengganti: Rp170.059.987 (jika tidak bayar dalam 1 bulan, harta dapat disita; jika tidak cukup, tambah penjara 4 bulan)
  • Barang Bukti: Surat Keputusan pengangkatan, penempatan, dan penetapan PPTK; dokumen administrasi kegiatan pengadaan alat tulis kantor tahun 2015-2016; kontrak, berita acara, SPM, SP2D, dan rekening koran terkait pembayaran
Penjelasan Sederhana

Seorang pegawai negeri di bidang pendidikan Makassar terbukti melakukan korupsi bersama orang lain dalam pengadaan alat tulis kantor. Dia harus menjalani hukuman penjara hampir 2 tahun, membayar denda 50 juta rupiah, dan mengembalikan uang negara yang hilang sebesar 170 juta rupiah. Jika tidak bisa bayar, hartanya akan disita atau hukuman penjara ditambah.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat5
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain