Beranda › Peraturan › Detail

putusan 601 k tun 2022 20250910145332

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (102.9 KB) putusan_601_k_tun_2022_20250910145332.pdf
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Putusan Mahkamah Agung Nomor 601 K/TUN/2022 adalah keputusan kasasi dalam perkara tata usaha negara antara PT Mitra Agung Indonesia (Pemohon Kasasi) melawan PPK Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan dan BASUKI-LESINDO KSO (Termohon Kasasi). Pemohon Kasasi menggugat pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara Nomor 602/SPPBJ/REK-03/BM/PUTR/2021 yang menunjuk PT Basuki Rahmanta Putra sebagai penyedia pekerjaan. Gugatan ditolak di tingkat pertama (PTUN Bandung) dan banding (PT TUN Jakarta) dengan alasan melampaui batas waktu gugatan. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi karena alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan dan putusan judex facti sudah benar.

Poin Penting
  • Pihak Berperkara: PT Mitra Agung Indonesia (Pemohon Kasasi) vs PPK Paket Pekerjaan dan BASUKI-LESINDO KSO (Termohon Kasasi)
  • Objek Sengketa: Keputusan Tata Usaha Negara Nomor 602/SPPBJ/REK-03/BM/PUTR/2021 tanggal 22 Juni 2021 tentang penunjukan penyedia pekerjaan peningkatan jalan di Kabupaten Bandung Barat
  • Pekerjaan yang Disengketakan: Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Rancapanggung-Cijenuk, Cijenuk-Sarinagen, Sarinagen-Baranangsiang
  • Putusan Sebelumnya: PTUN Bandung (Putusan 124/G/2021/PTUN.Bdg., 8 Maret 2022) dan PT TUN Jakarta (Putusan 108/B/2022/PT.TUN.JKT., 14 Juli 2022) menolak gugatan dengan alasan daluarsa
  • Keputusan Mahkamah Agung: Menolak permohonan kasasi karena alasan-alasan tidak dapat dibenarkan dan putusan judex facti sudah benar
  • Tanggal Permohonan Kasasi: 28 Juli 2022 (lisan dan memori kasasi)
Penjelasan Sederhana

PT Mitra Agung Indonesia mengajukan gugatan karena merasa dirugikan oleh keputusan pemerintah yang memilih perusahaan lain (PT Basuki Rahmanta Putra) sebagai penyedia pekerjaan jalan. Perusahaan ini menginginkan keputusan tersebut dibatalkan dan dirinya yang ditunjuk sebagai penyedia. Namun, pengadilan di dua tingkat sebelumnya sudah menolak gugatan ini karena dianggap terlambat diajukan. Mahkamah Agung setuju dengan keputusan tersebut dan menolak banding perusahaan, sehingga keputusan pemerintah tetap berlaku.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat4
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain