putusan 60 pdt 2019 pt bjm 20250827094527
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 60/PDT/2019/PT BJM memeriksa banding atas gugatan PT. Tanjung Nusa Persada terhadap Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Kesehatan Banjarmasin terkait sengketa kontrak pembangunan gedung pendidikan tahun 2016. Pengadilan Negeri Banjarbaru sebelumnya menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan menghukum penggugat membayar biaya perkara Rp546.000.000,00. Pembanding mengajukan keberatan atas putusan tersebut dengan alasan hakim melampaui kewenangan dan tidak mempertimbangkan bukti kerugian secara tepat, khususnya mengenai selisih antara realisasi pekerjaan (67,1%) dan realisasi pembayaran (55%).
Poin Penting
- Pihak Berperkara: PT. Tanjung Nusa Persada (Pembanding/Penggugat) vs. Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Kesehatan Banjarmasin (Terbanding/Tergugat)
- Objek Sengketa: Kontrak pembangunan gedung pendidikan Politeknik Kesehatan Banjarmasin Tahun Anggaran 2016
- Putusan Tingkat Pertama: Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima; penggugat dihukum bayar biaya perkara Rp546.000.000,00
- Alasan Banding Pembanding: (1) Hakim melampaui kewenangan dengan menyimpulkan di luar persidangan; (2) Hakim tidak mempertimbangkan bukti kerugian (P-16, P-26 dari BPKP); (3) Inkonsistensi pertimbangan hakim mengenai pembayaran yang telah dilakukan
- Bukti Kerugian yang Dipersoalkan: Selisih antara pekerjaan yang dikerjakan 67,1% dengan realisasi pembayaran hanya 55%
Penjelasan Sederhana
Perusahaan kontraktor menggugat pemerintah karena merasa belum dibayar sepenuhnya untuk pekerjaan pembangunan gedung. Pengadilan tingkat pertama menolak gugatan tersebut. Perusahaan tidak setuju dan banding ke Pengadilan Tinggi, mengatakan hakim salah dalam mempertimbangkan bukti-bukti kerugian mereka, terutama dokumen perhitungan dari BPKP yang menunjukkan pekerjaan sudah 67% selesai tetapi pembayaran hanya 55%.