putusan 6 pid.sus-tpk 2018 pn mam 20250727161153
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mam adalah keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Mamuju terhadap Drs. H. Hamzah Hapati Hasan, M.Si., anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat periode 2014-2019. Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan 55 paket pekerjaan pada dua dinas provinsi antara Januari 2015 hingga Desember 2016, yang bertentangan dengan fungsi pengawasan DPRD. Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara 7 tahun dan denda Rp200 juta. Terdakwa ditahan sejak 11 Desember 2017 hingga 16 September 2018 dengan beberapa perpanjangan penahanan.
Poin Penting
- Terdakwa: Drs. H. Hamzah Hapati Hasan, M.Si. (53 tahun, lahir 3 Agustus 1964), Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat 2014-2019
- Dakwaan: Tindak pidana korupsi Pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
- Perbuatan: Turut serta dalam pemborongan/pengadaan/persewaan 55 paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat (Januari 2015–Desember 2016)
- Tuntutan Jaksa: Pidana penjara 7 tahun (dikurangi masa penahanan), denda Rp200 juta, subsidair 6 bulan kurungan, biaya perkara Rp5.000
- Pembelaan Terdakwa: Menyatakan dakwaan tidak terbukti, memohon pembebasan atau pelepasan dari tuntutan
- Penahanan: Berlangsung dari 11 Desember 2017 hingga 16 September 2018 dengan 10 kali perpanjangan oleh berbagai pihak (penyidik, penuntut umum, ketua pengadilan, majelis hakim, dan pengadilan tinggi)
- Penasihat Hukum: Agus Melas, SH., MH. dan Sulfikar HR, SH. dari Kantor Hukum PERADI Legal Consultan
Penjelasan Sederhana
Dokumen ini adalah putusan pengadilan terhadap seorang anggota DPRD yang diduga melakukan korupsi dengan ikut campur dalam proyek-proyek pemerintah (pemborongan/pengadaan) yang seharusnya hanya diawasi, bukan diikuti sertanya. Jaksa menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda besar, sementara terdakwa membantah dan meminta dibebaskan. Terdakwa ditahan selama berbulan-bulan menunggu