putusan 6 g 2021 ptun.plg 20250721182950
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang Nomor 6/G/2021/PTUN.PLG memeriksa gugatan PT. Tirta Dhea Addonnics Pratama terhadap Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang Nomor PS.04.03/XXXII.2/382/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam. Penggugat mendalilkan bahwa keputusan tersebut merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat digugat di PTUN. Dokumen ini menampilkan bagian awal perkara yang memuat identitas para pihak, kuasa hukum, dan awal duduk perkara.
Poin Penting
- Penggugat: PT. Tirta Dhea Addonnics Pratama (Jakarta Timur), diwakili oleh Direktur Utama Ir. R.A. Sutrisno KGA dan kuasa hukum dari Kantor Pengacara Andreas Wibisono & Rekan
- Tergugat: Direktur Utama RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang selaku Kuasa Pengguna Anggaran, diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara dan ASN Kementerian Kesehatan
- Obyek Sengketa: Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam terhadap PT. Tirta Dhea Addonnics Pratama tanggal 14 Januari 2021
- Dasar Hukum: Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Pasal 87 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- Acara: Pemeriksaan tingkat pertama secara elektronik dengan acara biasa
Penjelasan Sederhana
Sebuah perusahaan swasta (PT. Tirta Dhea Addonnics Pratama) menggugat rumah sakit pemerintah karena diberikan sanksi berupa daftar hitam. Perusahaan ini mengatakan bahwa keputusan sanksi tersebut tidak sah menurut hukum administrasi. Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang memeriksa kasus ini untuk menentukan apakah keputusan rumah sakit tersebut benar atau melanggar aturan yang berlaku.