Beranda › Peraturan › Detail

putusan 577 pdt 2019 pt sby 20250815102056

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (392.1 KB) putusan_577_pdt_2019_pt_sby_20250815102056.pdf
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 577/PDT/2019/PT SBY merupakan perkara perdata tingkat banding antara Bupati Bojonegoro (Pembanding) melawan PT Daya Patra Ngasem Raya (Terbanding) beserta dua konsultan dan Inspektorat Kabupaten Bojonegoro. Perkara ini berasal dari gugatan terkait kontrak konstruksi Pembangunan Pintu Pengendali Banjir Pilanggede yang ditandatangani pada 1 Juli 2016 dengan nilai pagu Rp2.585.000.000. Penggugat (PT Daya Patra Ngasem Raya) memenangkan lelang elektronik dan telah menerima surat penunjukan penyedia serta melakukan pekerjaan, namun mengalami hambatan akibat bencana banjir pada September-Oktober 2016 yang merusak site plan dan peralatan proyek.

Poin Penting
  • Perkara gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada 23 April 2018 dengan nomor register 10/Pdt.G/2018/PN.Bjn
  • Lelang dilakukan melalui Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada 4 Juni 2016 dengan 21 peserta dan 6 rekanan yang melakukan penawaran
  • Penggugat ditetapkan sebagai pemenang lelang dan menerima Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) tanggal 30 Juni 2016
  • Kontrak kerja konstruksi ditandatangani 1 Juli 2016 dengan nomor 610/L.07.02/KPA-OP/412.35/2016
  • Dana pencairan pertama diterbitkan 10 Agustus 2016 sebesar Rp765.240.300
  • Bencana banjir besar terjadi 29 September 2016 dan 3 Oktober 2016, menyebabkan kerusakan site plan, peralatan proyek, dan pinjaman peralatan desa
  • Bupati Bojonegoro mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 188/244/KEP/412.11/2016 tentang penetapan status siaga darurat bencana
Penjelasan Sederhana

Ini adalah kasus sengketa kontrak pekerjaan konstruksi antara pemerintah daerah Bojonegoro dengan perusahaan pemenang lelang. Perusahaan telah memenangkan tender untuk membangun pintu pengendali banjir, menandatangani kontrak, dan mulai bekerja. Namun, bencana banjir besar merusak pekerjaan dan peralatan mereka. Kasus ini naik ke Pengadilan Tinggi Surabaya untuk diputus dalam tingkat banding.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat1
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain