putusan 561 k tun 2023 20250913124525
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 561 K/TUN/2023 memutuskan perkara kasasi antara Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau (Pemohon Kasasi) melawan PT Kurnia Indah Dwiaji (Termohon Kasasi) terkait pemutusan kontrak pekerjaan preservasi jalan. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan tingkat banding, dengan alasan bahwa sengketa ini merupakan perselisihan keperdataan (wanprestasi kontrak), bukan sengketa tata usaha negara, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk).
Poin Penting
- Pihak Berperkara: Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Provinsi Riau vs PT Kurnia Indah Dwiaji
- Objek Sengketa: Surat Pemutusan Kontrak Nomor 179/SKPD-TP/XII/2022 tanggal 15 Desember 2022 untuk Paket Preservasi Jalan Sp. Panam – Sp. Kayu Ara (Pekanbaru) Tahun Anggaran 2022
- Putusan Sebelumnya: PTUN Pekanbaru (13 Maret 2023) dan PT TUN Medan (17 Juli 2023) mengabulkan gugatan penggugat
- Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung: Sengketa ini adalah perselisihan keperdataan (wanprestasi) yang diatur dalam kontrak, bukan sengketa tata usaha negara; kontrak menetapkan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru
- Putusan Akhir: Membatalkan kedua putusan sebelumnya dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima
Penjelasan Sederhana
Pemerintah Provinsi Riau memutus kontrak kerja dengan PT Kurnia Indah Dwiaji karena perusahaan dianggap tidak memenuhi kewajiban (wanprestasi). Perusahaan menggugat ke pengadilan tata usaha negara, dan menang di dua tingkat pengadilan. Namun, Mahkamah Agung membatalkan kemenangan tersebut karena menganggap ini adalah masalah kontrak biasa (perdata), bukan masalah pemerintahan, sehingga seharusnya diselesaikan di pengadilan negeri, bukan pengadilan tata usaha negara.