putusan 5586 k pid.sus 2024 20260602141452
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 5586 K/Pid.Sus/2024 adalah kasasi dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap Maryam Golam, seorang PNS Guru dari Kabupaten Kepulauan Aru. Terdakwa didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengadaan bahan pangan pokok dalam program penanganan Covid-19 tahun 2020. Penuntut Umum menuntut hukuman penjara 4 tahun, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp292.746.440. Dokumen ini memuat dakwaan, tuntutan pidana, dan daftar barang bukti yang digunakan dalam persidangan.
Poin Penting
- Terdakwa: Maryam Golam, perempuan, 40 tahun, PNS Guru di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru
- Dakwaan Primair: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
- Dakwaan Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
- Tuntutan Pidana: Penjara 4 tahun (dikurangi masa tahanan), denda Rp200.000.000, uang pengganti Rp292.746.440
- Barang Bukti: 25 item meliputi order pembayaran, slip setoran bank, kontrak pengadaan, berita acara serah terima barang, laporan transaksi bank, nota belanja, dan dokumen keputusan bupati
- Kasus Terkait: Pengadaan bahan pangan pokok untuk program penanganan Covid-19 dan dampak sosial ekonomi di Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2020
Penjelasan Sederhana
Seorang guru PNS bernama Maryam Golam didakwa melakukan korupsi saat menangani program bantuan pangan saat pandemi Covid-19. Dia dituduh bekerja sama dengan orang lain untuk mengambil uang negara secara tidak sah. Mahkamah Agung memeriksa kasus ini di tingkat kasasi (banding terakhir). Jaksa menuntut agar dia dipenjara 4 tahun, membayar denda 200 juta rupiah, dan mengembalikan uang negara sebesar 292 juta rupiah yang diduga diambil secara ilegal.