putusan 55 g 2019 ptun.pbr 20251014120535
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Nomor 55/G/2019/PTUN-PBR adalah sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru antara PT. Berkah Bersama Kontraktor (Penggugat) melawan Kelompok Kerja Pemilihan 02/Dis.PHB/L (Tergugat) dan PT. Era Liardy Hafza (Tergugat II Intervensi). Sengketa berkaitan dengan Keputusan Pengumuman Pemenang Tender Kode 11314039 untuk Paket Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Hias Jalan (LPJU Tenaga Surya) di Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai, APBD Provinsi Riau Tahun 2019, yang dimenangkan oleh PT. Era Liardy Hafza. Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Poin Penting
- Penggugat: PT. Berkah Bersama Kontraktor (diwakili oleh M. Hijriah S Russeng sebagai Direktur, dengan kuasa hukum 4 advokat)
- Tergugat: Kelompok Kerja Pemilihan 02/Dis.PHB/L (diwakili oleh 7 pejabat pemerintah)
- Tergugat II Intervensi: PT. Era Liardy Hafza (pemenang tender yang diumumkan)
- Objek Sengketa: Keputusan Pengumuman Pemenang Tender tanggal 11 September 2019 untuk Paket Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan LPJU Tenaga Surya, Kode Tender 11314039, sumber dana APBD Provinsi Riau Tahun 2019
- Dasar Hukum: UU Nomor 5 Tahun 1986 Jo UU Nomor 9 Tahun 2004 Jo UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- Pendaftaran: Gugatan didaftarkan 19 September 2019, diperbaiki 10 Oktober 2019
Penjelasan Sederhana
Ini adalah kasus sengketa pengadaan barang/jasa pemerintah. Sebuah perusahaan (PT. Berkah Bersama Kontraktor) yang ikut tender untuk proyek lampu jalan tidak setuju dengan keputusan panitia yang memilih perusahaan lain (PT. Era Liardy Hafza) sebagai pemenang. Perusahaan yang kalah kemudian menggugat keputusan tersebut ke pengadilan tata usaha negara untuk meminta pembatalan.