Beranda › Peraturan › Detail

putusan 536 k tun 2022 20250715153959

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (110.4 KB) putusan_536_k_tun_2022_20250715153959.pdf
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Putusan Mahkamah Agung Nomor 536 K/TUN/2022 memutus perkara kasasi antara PT Suwakarsa Multi Jaya (Pemohon Kasasi) melawan Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko (Para Termohon Kasasi). Perkara ini menyangkut pembatalan kontrak dan SPPBJ melalui Surat Nomor 05/PPK/PUPR-BM/DAK/MM/VI/2021 tanggal 14 Juni 2021. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dan menguatkan putusan tingkat banding yang menyatakan gugatan tidak diterima, dengan pertimbangan bahwa upaya administrasi telah dilakukan dan objek sengketa merupakan keputusan tata usaha negara dalam lingkup perjanjian.

Poin Penting
  • Pemohon Kasasi: PT Suwakarsa Multi Jaya (diwakili Betra Sarianti, S.H., M.H.)
  • Termohon Kasasi: PA, KPA, dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko
  • Objek Sengketa: Surat Nomor 05/PPK/PUPR-BM/DAK/MM/VI/2021 tentang pembatalan penandatangan kontrak dan SPPBJ tanggal 14 Juni 2021
  • Putusan Sebelumnya: PTUN Bengkulu (Nomor 75/G/2021/PTUN.BKL, 24 Februari 2022) dan PT TUN Medan (Nomor 95/B/2022/PT.TUN.MDN, 15 Juni 2022) menyatakan gugatan tidak diterima
  • Keputusan MA: Menolak kasasi; upaya administrasi (somasi) telah dilakukan; objek sengketa termasuk keputusan TUN dalam lingkup perjanjian yang tunduk KUHP
  • Alasan Penolakan: Pemeriksaan kasasi hanya mengenai kesalahan penerapan hukum, bukan penilaian pembuktian
Penjelasan Sederhana

Perusahaan PT Suwakarsa Multi Jaya menggugat pembatalan kontrak yang dilakukan Dinas PUPR Mukomuko. Pengadilan tingkat pertama dan banding menolak gugatan tersebut. Ketika dibawa ke Mahkamah Agung, hakim tetap menolak karena: (1) perusahaan sudah mengirim surat somasi (upaya damai) sebelum ke pengadilan, dan (2) sengketa ini berkaitan dengan perjanjian/kontrak, bukan murni keputusan pemerintah. Mahkamah Agung hanya bisa menilai kesalahan hukum, bukan menilai ulang bukti-bukti yang sudah diperiksa pengadilan sebelumnya.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat6
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain