putusan 523 k pdt.sus-kppu 2024 20251209104740
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 523 K/Pdt.Sus-KPPU/2024 adalah kasasi atas keputusan Pengadilan Niaga yang menolak keberatan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk terhadap putusan KPPU Nomor 17/KPPU-L/2022. KPPU telah menyatakan kedua perusahaan terbukti melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha dengan denda masing-masing Rp16,8 miliar dan Rp11,2 miliar. Para pemohon kasasi meminta pembatalan putusan Pengadilan Niaga dan menyatakan mereka tidak terbukti melanggar ketentuan tersebut.
Poin Penting
- Pihak Pemohon Kasasi: PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk
- Pihak Termohon Kasasi: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia
- Putusan KPPU (17/KPPU-L/2022, 18 Juli 2023): Menyatakan terlapor terbukti melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999
- Denda yang Dijatuhkan: Rp16,8 miliar (Terlapor II) dan Rp11,2 miliar (Terlapor III)
- Perintah Lain: Larangan diskriminasi/persekongkolan tender, peniadaan klausul tertentu dalam RfP, pelaporan pengadaan selama 2 tahun
- Putusan Pengadilan Niaga (9/Pdt.Sus-KPPU/2023, 4 Januari 2024): Menolak keberatan dan menguatkan putusan KPPU
- Permohonan Kasasi: Diajukan 17 Januari 2024, meminta pembatalan putusan Pengadilan Niaga
Penjelasan Sederhana
Dua perusahaan konstruksi dinyatakan oleh KPPU melakukan persekongkolan dalam tender dan dikenai denda besar. Mereka mengajukan keberatan ke pengadilan, tetapi ditolak. Kini mereka naik kasasi ke Mahkamah Agung meminta pembatalan semua keputusan dan menyatakan mereka tidak bersalah. Dokumen ini menunjukkan tahap awal kasasi di Mahkamah Agung dengan penerimaan formal permohonan.