putusan 5 pid.sus.tpk 2016 pt-mdn 20250812125636
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor 5/PID.SUS-TPK/2016/PT-MDN memeriksa kasus korupsi terhadap Drs. Binton Simorangkir, MM, selaku Pengguna Anggaran Dinas Perhubungan, Komunikasi & Informatika Kabupaten Tapanuli Tengah. Terdakwa didakwa melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pelaksanaan Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kecamatan Sorkam tahun 2013, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.467.416.365,-. Terdakwa ditahan sejak 8 Mei 2015 hingga 8 April 2016 melalui berbagai perpanjangan penahanan dari penyidik, penuntut umum, dan hakim.
Poin Penting
- Terdakwa: Drs. Binton Simorangkir, MM (52 tahun, PNS, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi & Informatika Kab. Tapanuli Tengah)
- Dakwaan Primair: Melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam Proyek Pembangunan Steiger di Binasi Kec. Sorkam TA 2013
- Kerugian Negara: Rp1.467.416.365,- (satu miliar empat ratus enam puluh tujuh juta empat ratus enam belas ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah)
- Periode Tindak Pidana: Januari 2013 hingga Juni 2014
- Penahanan: 8 Mei 2015 – 8 April 2016 (11 kali perpanjangan)
- Pihak Terlibat Lainnya: Robert Manogu Hamonangan, ST (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Deni Supriadi Laoli (Penyedia Barang/Jasa/DPO)
- Penasehat Hukum: Santun Sianturi, SH. dkk dari Law Office Dr. Januari Siregar, SH. Mhum & Associates
Penjelasan Sederhana
Seorang kepala dinas di Kabupaten Tapanuli Tengah diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan dermaga (steiger) di pantai. Dia didakwa menggunakan anggaran negara secara tidak sah untuk memperkaya diri atau orang lain, sehingga merugikan negara lebih dari 1 triliun rupiah. Kasus ini ditangani oleh pengadilan khusus korupsi dan terdakwa ditahan selama hampir satu tahun selama proses persidangan.