putusan 48 g 2023 ptun.bdg 20250810181108
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Nomor 48/G/2023/PTUN.BDG adalah sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung antara CV. Muda Jaya Kreatif (penggugat) melawan Kelompok Kerja Pemilihan Paket Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pasirgintung–Lengkongbarang Kabupaten Tasikmalaya dan CV. Muara Rizky (tergugat). Penggugat menggugat penetapan pemenang tender yang diumumkan pada 28 April 2023 dengan pemenang CV. Muara Rizky. Perkara diperiksa dengan acara biasa secara elektronik (E-Court) di tingkat pertama.
Poin Penting
- Penggugat: CV. Muda Jaya Kreatif (Kota Banjar), diwakili Yanuar Esa Permana dan kuasa hukum dari Hukum D & A Partnership Law Office
- Tergugat I: Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan Paket Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pasirgintung–Lengkongbarang Kabupaten Tasikmalaya (BKK Jabar), diwakili oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya
- Tergugat II (Intervensi): CV. Muara Rizky (pemenang tender), diwakili Andri Kusmana dan kuasa hukum dari Firma Hukum Pancanata Nusantara
- Objek Gugatan: Penetapan Pemenang Paket Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pasirgintung–Lengkongbarang yang diumumkan 28 April 2023 dengan pemenang CV. Muara Rizky
- Dasar Hukum: Pasal 47 UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- Prosedur: Gugatan didaftarkan 17 Mei 2023, diperbaiki 3 Juli 2023, diperiksa dengan acara biasa secara elektronik
Penjelasan Sederhana
Sebuah perusahaan CV. Muda Jaya Kreatif mengajukan gugatan ke pengadilan karena tidak setuju dengan keputusan pemenang tender untuk proyek jalan di Tasikmalaya. Mereka menganggap keputusan tersebut tidak sah dan menggugat pemerintah daerah serta perusahaan pemenang (CV. Muara Rizky) di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.